Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Kompas.com - 06/10/2021, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda pemilik kendaraan cakap dan mampu mengoperasikan kendaraan bermotor.

Masa berlaku SIM ialah lima tahun dan harus diperpanjang. Karena itu pemilik kendaraan jangan abai dengan masa berlaku, karena jika telat harus buat baru melewati tes tulis dan praktek.

Jika sebelumnya masa berlaku SIM habis saat ulang tahun alias tanggal lahir pemilik SIM, maka kini masa berlaku habis setiap lima tahun saat penerbitan pertama.

Baca juga: Jajal Mazda CX Series Keliling Jakarta

Perpanjang SIM di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Perpanjang SIM di Telkomsel IIMS 2019

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

Buat yang belum tahu, aturan atau ketentuan ini sudah berlaku sejak dua tahun lalu yaitu pada 2019. Sesuai diberlakukan Perkap sejak Oktober 2019.

Pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.

Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca juga: Jajal Mazda CX Series Keliling Jakarta

Penyandang cacat sedang melakukan ujian praktik utuk syarat pengambilan SIM D.Kompas.com-Vitalis Yogi Trisna Penyandang cacat sedang melakukan ujian praktik utuk syarat pengambilan SIM D.

Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar Rp 80.000. Sementara itu, untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.

Biaya

Maka, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM masih akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

• SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000

SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000

• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000

• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000

Sementara persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau