Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh Jaya Jaring Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 04/10/2021, 14:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comOperasi Patuh Jaya 2021 telah berakhir pada 3 Oktober lalu. Seperti diketahui, kepolisian telah menggelar operasi selama dua minggu sejak 20 September 2021.

AKBP Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, sepanjang operasi tersebut pihaknya menindak 44.003 pelanggaran.

“Pelanggaran didominasi oleh Pekerja Karyawan sebanyak 26.153, Pelajar atau Mahasiswa 10.268 dan Sopir angkutan 4.647,” ujar Argo, dalam keterangan tertulis (4/10/2021).

Baca juga: Bahas Fitur Mitsubishi Triton, Paling Canggih di Kelasnya

Ilustrasi tilangFoto: Polri Ilustrasi tilang

Menurutnya, dari jumlah tersebut, sepeda motor mendominasi pelanggaran dengan jumlah 32.554 unit.

Sementara kendaraan roda empat pribadi sekitar 6.765 unit, dan angkutan umum sebanyak 4.684 unit.

Secara lebih rinci, kepolisian menindak sejumlah pelanggaran selama dua minggu terakhir. Di mana pelanggaran lalu lintas paling banyak adalah abai dengan rambu larangan parkir, yang berjumlah 6.255 pelanggaran.

Baca juga: Hasil MotoGP Amerika, Kemenangan Manis Marc Marquez

Sejumlah polisi lalu lintas wanita mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Operasi Patuh Jaya 2020 tersebut berlangsung selama 14 hari dimulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 dengan mengerahkan sebanyak 1.807 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat berlalu lintas di masa adaptasi kebiasaan baru.ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR Sejumlah polisi lalu lintas wanita mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Operasi Patuh Jaya 2020 tersebut berlangsung selama 14 hari dimulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 dengan mengerahkan sebanyak 1.807 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat berlalu lintas di masa adaptasi kebiasaan baru.

Kemudian diikuti tidak pakai helm 4.823 pelanggaran, lalu melawan arus sebanyak 8.028 pelanggaran, penggunaan knalpot tidak standar 3.595 pelanggaran, dan masuk jalur bus TransJakarta 1.983 pelanggaran.

Kepolisian juga menindak kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai berjumlah 806 pelanggaran.

Termasuk juga pemakaian lampu rotator 144 pelanggaran, ganjil genap 58 pelanggaran, serta pelanggaran lalu lintas lainnya sebanyak 22.856 pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau