JAKARTA, KOMPAS.com – Operasi Patuh Jaya 2021 telah berakhir pada 3 Oktober lalu. Seperti diketahui, kepolisian telah menggelar operasi selama dua minggu sejak 20 September 2021.
AKBP Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, sepanjang operasi tersebut pihaknya menindak 44.003 pelanggaran.
“Pelanggaran didominasi oleh Pekerja Karyawan sebanyak 26.153, Pelajar atau Mahasiswa 10.268 dan Sopir angkutan 4.647,” ujar Argo, dalam keterangan tertulis (4/10/2021).
Menurutnya, dari jumlah tersebut, sepeda motor mendominasi pelanggaran dengan jumlah 32.554 unit.
Sementara kendaraan roda empat pribadi sekitar 6.765 unit, dan angkutan umum sebanyak 4.684 unit.
Secara lebih rinci, kepolisian menindak sejumlah pelanggaran selama dua minggu terakhir. Di mana pelanggaran lalu lintas paling banyak adalah abai dengan rambu larangan parkir, yang berjumlah 6.255 pelanggaran.
Kemudian diikuti tidak pakai helm 4.823 pelanggaran, lalu melawan arus sebanyak 8.028 pelanggaran, penggunaan knalpot tidak standar 3.595 pelanggaran, dan masuk jalur bus TransJakarta 1.983 pelanggaran.
Kepolisian juga menindak kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai berjumlah 806 pelanggaran.
Termasuk juga pemakaian lampu rotator 144 pelanggaran, ganjil genap 58 pelanggaran, serta pelanggaran lalu lintas lainnya sebanyak 22.856 pelanggaran.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/04/142100115/operasi-patuh-jaya-jaring-puluhan-ribu-pelanggar-lalu-lintas