Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Belok Tanpa Menyalakan Lampu Sein Bisa Didenda Rp 250.000

Kompas.com - 04/10/2021, 09:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengguna kendaran bermotor di Indonesia wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Aturan tersebut biasanya dibuat untuk menjaga keselamatan berkendara.

Selama ini masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu sein saat hendak berbelok atau berganti jalur. Bahkan ada yang menyalakan lampu isyarat ke kiri tetapi berbelok ke kanan.

Baca juga: Suzuki Saluto 125 Cocok buat Lawan Benelli Panarea dan Honda Scoopy

Padahal, keberadaan lampu sein tersebut berfungsi untuk memberitahu kepada pengendara lain agar berhati-hati.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, saat hendak berbelok atau berpindah jalur pengendara tidak bisa hanya mengandalkan lampu sein saja. Tetapi juga harus memastikan bahwa kondisi di sekitarnya sudah aman.

Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.

“Ketika ingin berbelok hal pertama harus dilakukan adalah cek area belakang, aman atau tidak. Bukan hanya melihat dari spion, tetapi juga kepala harus menoleh, untuk memastikan keadaan benar-benar aman. Selanjutnya, baru menyalakan lampu sein,” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Pertamax Turbo Turun, Ini Perbandingan Harga BBM Pertamina dan Shell

Tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya, tidak menyalakan lampu sein pada saat berbelok juga termasuk pelanggaran lalu lintas.

Aturan penggunaan lampu sein sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tepatnya pada pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,”

lampu sein motorKompas.com/Fathan Radityasani lampu sein motor

Kemudian dalam ayat (2) dalam Undang-Undang yang sama diterangkan bahwa “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat,”

Baca juga: Kecelakaan Beruntun, Ingat Jurus Aman Berkendara di Tol Layang MBZ

Bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu reting pada saat berbelok akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Hal ini dijelaskan dalam UU LLAJ pasal 294 yang mengatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Sedangkan, dalam pasal 284 masih di UU LLAJ dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau