Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan STNK demi Lewati Ganjil Genap, Ingat Lagi Sanksinya

Kompas.com - 03/10/2021, 17:22 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Tindak pemalsuan dokumen identitas kendaraan, kembali terjadi. Hal tersebut dilakukan pengemudi mobil agar lolos dari skema ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor, pada akhir pekan.

Melansir Kompas TV, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (2/10/2021) tersebut berlokasi di Pos Pemeriksaan Simpang Gadog, Kabupaten Bogor.

Dokumen identitas kendaraan diketahui palsu saat petugas menghentikan mobil tersebut. Petugas menjelaskan, pengemudi tersebut memalsukan pelat nomor kendaraan dan menggandakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Pertamax Turbo Turun, Ini Perbandingan Harga BBM Pertamina dan Shell

Pada STNK palsu, terdaftar nomor kendaraan lain, dengan tujuan agar mobil bisa lolos dari penyekatan ganjil genap yang berlaku.

Pemalsuan dokumen identitas kendaraan sudah jelas menyalahi aturan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), polisi yang bertugas memiliki wewenang untuk menindak pengendara tersebut.

Setiap akhir pekan di masa PPKM level 2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, petugas memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Setiap akhir pekan di masa PPKM level 2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, petugas memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak.

Pemalsuan STNK dan/atau pelat nomor kendaraan sudah termasuk dalam ranah pidana. Sebab sama halnya dengan memalsukan dokumen negara.

Baca juga: Suzuki Saluto 125 Cocok buat Lawan Benelli Panarea dan Honda Scoopy

Jika ada indikasi pemalsuan dokumen, maka akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi pidana tersebut telah diatur pada UU LLAJ sebagai berikut:

  • Pasal 280, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  • Pasal 288 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau