Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Jangan Melintas di Jalur Transjakarta, Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 29/09/2021, 15:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur bus TransJakarta atau umum disebut Busway merupakan jalan khusus yang harus steril dari berbagai kendaraan lain. Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju lancar tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.

Merujuk aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, bahkan mobil dinas kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Busway kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Larangan melintasi jalur Busway tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Baca juga: Video Aksi Pemalakan dan Pelemparan Batu di Tol Medan

Selanjutnya ada pula Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, khususnya pada Pasal 2 ayat (7) yang menyatakan larangan kendaraan bermotor roda dua atau lebih memasuki jalur Busway.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jabodetabek Terkini (@jabodetabek.terkini)

Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan tersebut. Sebab hingga kini kerap terlihat pengendara sepeda motor dan kendaraan pribadi lainnya nekat melaju di jalur steril ini.

Seperti terlihat di video unggahan akun Instagram @jabodetabek.terkini pada Rabu (29/9/2021). Pada video tersebut terlihat belasan pengemudi sepeda motor serta mobil dihadang aparat kepolisian akibat melaju di jalur Busway.

Baca juga: Tips Hindari Pencurian Pecah Kaca Mobil, Kaca Jangan Ditutup Full

Pada kondisi ini, aparat berwenang untuk langsung melakukan tindakan penilangan. Sebab sejak awal para pengguna jalan tersebut telah melanggar aturan berupa rambu lalu lintas larangan memasuki jalur Busway.

Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau