JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan aksi pemalakan di pintu masuk Tol Belmera, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun instagram @medanheadlines.news, terlihat beberapa pria melakukan aksi premanisme dengan melempari mobil dengan telur dan batu. Hal itu lantaran sopir tidak mau berhenti dan memberikan uang.
“Sekelompok pemuda yang selalu meresahkan pengguna jalan tol di depan Pintu Tol Belawan. Jika tidak setor uang, mobil pun dilempar,” tulis keterangan dalam video tersebut.
Baca juga: Lagi Tren Gaya Meaty, Pakai Ban dengan Dinding Tebal
Kondisi ini tentu menimbulkan dilema bagi para pengemudi yang melintas, pasalnya jika menghentikan kendaraan nyawa dan keselamatannya sopir dan awak yang berada di dalamnya bisa terancam.
Tetapi, jika pengemudi truk tetap melaju juga menimbulkan bahaya bagi dirinya, dan pengguna jalan yang berada disekitarnya. Bisa saja mobil yang dikemudikan justru hilang kendali dan mencelakai pengendara motor tersebut mengingat jarak kendaraan yang begitu dekat.
View this post on Instagram
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana mengatakan, dalam kondisi tersebut memang serba salah jika menjadi pengemudi, sebab maju kena mundur juga bisa kena.
“Tindakan yang dilakukan oleh begal tersebut sudah masuk ranah pidana. Sudah benar peristiwa tersebut direkam sebagai bukti, dan jangan ambil langkah berhenti,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Menurut Sony, pengemudi sebaiknya tetap melaju dengan emosi dan kecepatan yang terukur. Bunyikan klakson (nonstop) sebagai tanda bahaya agar masyarakat umum tahu sedang ada kejahatan.
“Selanjutnya, segera arahkan kendaraan ke pos polisi terdekat dan laporkan kejadian tersebut. Hal ini dengan pertimbangan menjaga nyawa atau diri, karena properti yang rusak akibat tindakan mereka masih bisa diganti,” ucap Sony.
Baca juga: Pilih Kuning atau Putih untuk Lampu Kendaraan?
Aturan dan Sanksi
Pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yakni pasal 56 dijelaskan, setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas.
Lebih lanjut lagi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4, setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.