Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Lalu Lintas, Ingat Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru

Kompas.com - 15/09/2021, 10:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan lalu lintas secara mutlak harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan dan kendaraan bermotor di Indonesia. Bila melanggar, maka petugas akan memberikan sanksi berupa surat tilang karena bisa membahayakan keselamatan.

Tilang merupakan singkatan dari Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu. Dalam prosedurnya, petugas kepolisian akan menarik surat kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lalu, petugas terkait mengeluarkan selembar surat tilang sebagai bukti penyitaan dokumen terkait yang akan digunakan untuk menebusnya kembali. Dalam surat tilang itu, ada pula jumlah denda tilang yang wajib dibayarkan.

Baca juga: Berhenti di Lampu Merah, Pengendara Motor Harus Tetap Waspada

Ilustrasi tilangFoto: Polri Ilustrasi tilang

Dalam suatu kasus tertentu, petugas menawarkan pelanggar lalu lintas apakah memilih slip biru atau slip merah. Pilihan ini berkaitan dengan pengakuan dari pihak pengendara telah melanggar ketentuan yang ada.

Slip atau surat biru artinya pelanggar mengakui kesalahan dan memilih untuk membayar langsung denda tilang ke bank terdekat (biasanya Bank BRI) untuk kemudian mengambil berkas yang yang ditahan.

Sementara slip merah tilang artinya pelanggar menolak mengaku kesalahan yang didakwakan dan meminta penyelesaiannya dilakukan dalam sidang pengadilan.

Hakim pengadilan kemudian yang akan memutuskan pelanggar bersalah atau tidak, termasuk hukuman denda yang dijatuhkan jika dinyatakan bersalah. Adapun sanksi yang diberikan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca juga: Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Masa PPKM

Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tilang biru tidak dapat mengurus sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).KOMPAS.com/Adysta Pravitra Restu Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tilang biru tidak dapat mengurus sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).

Serahkan surat kendaraan (SIM atau STNK) sebagai bukti tilang dan petugas kepolisian akan memberikan selembar surat tilang merah kepada Anda.

Selain berita perkara pelanggaran, surat tilang tersebut juga akan berisi tanggal persidangan tilang. Datanglah ke Kejaksaan untuk mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa surat tilang merah dan biru punya beberapa perbedaan. Dalam menyelesaikan perkara tilang, kedua jenis surat pun berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com