JAKARTA, KOMPAS.com – Resmi meluncur perdana dari Indonesia, PT Honda Prospect Motor (HPM) langsung menargetkan penjualan All New BR-V sebanyak 40.000 unit pada 2022.
Target itu bukan angka yang sedikit, apalagi dengan kondisi ekonomi dan pasar yang masih abu-abu, alias belum menentu imbas pandemi Covid-19. Lantas hal apa yang membuat HPM optimis menetapkan target tersebut?
Menjawab pertanyaan tersebut, Yusak Billy, Business Inovation and Sales & Marketing Director PT HPM menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian sebelum menetapkan target penjualan untuk generasi baru SUV murahnya.
Selain itu, penyalagunaan lampu isyarat seperti rotator dan sirene kerap dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Seperti contoh unggahan video instagram Dashcam Indonesia, Senin (27/9/2021).
Dalam rekaman tersebut terlihat pengemudi Mitsubishi Pajero Sport menggunakan sirene dan strobo mengambil jalur paling kanan di sebuah ruas jalan tol.
Pengemudi tersebut juga berkali-kali terlihat menyalakan lampu high beam untuk meminta jalan kepada pengendara yang berada di depannya.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 27 September 2021:
1. Faktor Honda Pede Targetkan 40.000 Unit All New BR-V di 2022
Billy mengatakan, hasil studi yang dilakukan secara internal pada dasarnya juga melihat kondisi terkini dari perkembangan terkait masalah pandemi, yakni persentase vaksinasi.
Selain itu, masalah perpajakan juga ikut menjadi salah satu skema pertimbangan menentukan target generasi baru BR-V yang juga bakal di ekspor ke-30 negera mulai awal 2021.
"Dari rangkaian itu kami setting target BR-V. Tapi sekali lagi, soal target 40.000 itu kami tentu ikuti perkembangannya juga, pasar seperti apa, kapasitas bagaimana, dan konsumen juga bagaimana," ucap Billy.
Baca juga: Faktor Honda Pede Targetkan 40.000 Unit All New BR-V di 2022
2. Video Pajero Sport Minta Jalan Pakai Strobo dan Sirene di Tol
Bukan rahasia umum lagi jika para pengguna rotator dan sirene kerap bertindak semena-mena di jalanan, bahkan di tengah kemacetan dan memaksa untuk meminta jalan. Tujuannya agar bisa lebih cepat sampai ditujuan.
Padahal, apabila melihat aturan yang berlaku seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca juga: Video Pajero Sport Minta Jalan Pakai Strobo dan Sirene di Tol
3. Melanggar Marka Jalan Bisa Didenda Rp 500.000, Ini Aturannya
Setiap pengguna jalan terutama pengguna kendaraan bermotor harus mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.
Rambu lalu lintas merupakan alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Tidak hanya rambu lalu lintas berupa traffic light atau lampu merah saja, tetapi keberadaan marka juga perlu diperhatikan agar tidak mendapatkan sanksi tilang.
Baca juga: Melanggar Marka Jalan Bisa Didenda Rp 500.000, Ini Aturannya
4. Daftar Harga LSUV Bekas Bulan Ini, Rush Mulai Rp 120 Jutaan, HR-V Rp 190 Jutaan
Mobil di segmen Low SUV bisa dibilang jadi yang diminati saat ini. Tak hanya di pasar mobil baru, di penjualan LSUV di pasar mobil bekas belakangan cukup moncer.
Selain karena modelnya yang diminati, harga mobil LSUV pun sudah mulai terjangkau ketimbang barunya. Kondisi ini membuat banyak konsumen lebih melirik mobil di segmen ini.
“Kalau yang terjangkau coba lirik Low SUV usia 5 tahun ke atas, sudah banyak yang berada di kisaran Rp 100 jutaan,” ujar Joni Gunawan, pebisnis mobil bekas di WTC Mangga Dua, kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Daftar Harga LSUV Bekas Bulan Ini, Rush Mulai Rp 120 Jutaan, HR-V Rp 190 Jutaan
5. Salah Kaprah, Hujan Deras Masih Menyalakan Hazard
Hujan deras sering kali membuat jarak pandang menjadi terbatas. Sehingga, banyak pengemudi mobil yang menyalakan lampu hazard.
Banyak yang beralasan agar kendaraannya dapat terlihat oleh pengemudi lain. Sehingga, mengurangi risiko tertabrak dari belakang.
Namun, anggapan tersebut salah kaprah. Lampu hazard hanya dipakai untuk keadaan darurat, di mana kendaraan dalam kondisi berhenti atau statis.
Baca juga: Salah Kaprah, Hujan Deras Masih Menyalakan Hazard
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.