Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pajero Sport Minta Jalan Pakai Strobo dan Sirene di Tol

Kompas.com - 27/09/2021, 14:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyalagunaan lampu isyarat seperti rotator dan sirene kerap dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Seperti contoh unggahan video instagram Dashcam Indonesia, Senin (27/9/2021). Dalam rekaman tersebut terlihat pengemudi Mitsubishi Pajero Sport menggunakan sirene dan strobo mengambil jalur paling kanan di sebuah ruas jalan tol.

Pengemudi tersebut juga berkali-kali terlihat menyalakan lampu high beam untuk meminta jalan kepada pengendara yang berada di depannya.

Baca juga: Mengenal 5 Pasukan Baru Toyota GR Sport di Indonesia

Krisis manner. Entah apa maksudnya komunitas pajero ini pakai strobo, sirene dan ambil jalur paling kanan. Kasih jalan ya enggak lah. Makanya yang bersangkutan kasih lampu beam. TKP Tol Japek,” tulis keterangan video tersebut.

Bukan rahasia umum lagi jika para pengguna rotator dan sirene kerap bertindak semena-mena di jalanan, bahkan di tengah kemacetan dan memaksa untuk meminta jalan. Tujuannya agar bisa lebih cepat sampai ditujuan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Padahal, apabila melihat aturan yang berlaku seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Ilustrasi lampu rotator dan strobo Ilustrasi lampu rotator dan strobo

Baca juga: Ini Waktu yang Tepat Ganti Cakram Rem Motor

Kendati demikian, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai, sanki untuk pelanggaran penggunaan strobo atau sirene di jalan ini masih terlalu lemah. Itulah sebabnya pelanggaran seperti ini selalu terjadi berulang-ulang.

“Bagi mereka yang menggunakan, sanksinya hanya Rp 250.000, siapa pun juga bisa bayar. Jika ingin menertibkan pelanggar seperti itu, sanksi yang diberikan harus lebih berat.
Sayangnya, untuk merubah hal tersebut membutuhkan waktu yang panjang dan biaya yang besar,” kata Jusri.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran tesebut dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau