Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pajero Sport Minta Jalan Pakai Strobo dan Sirene | Denda Melanggar Marka Jalan

Kompas.com - 28/09/2021, 06:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

3. Melanggar Marka Jalan Bisa Didenda Rp 500.000, Ini Aturannya

Setiap pengguna jalan terutama pengguna kendaraan bermotor harus mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.

Rambu lalu lintas merupakan alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

Tidak hanya rambu lalu lintas berupa traffic light atau lampu merah saja, tetapi keberadaan marka juga perlu diperhatikan agar tidak mendapatkan sanksi tilang.

Baca juga: Melanggar Marka Jalan Bisa Didenda Rp 500.000, Ini Aturannya

4. Daftar Harga LSUV Bekas Bulan Ini, Rush Mulai Rp 120 Jutaan, HR-V Rp 190 Jutaan

Honda HR-V pertama yang dikirimkan ke konsumen.KompasOtomotif-Donny Apriliananda Honda HR-V pertama yang dikirimkan ke konsumen.

Mobil di segmen Low SUV bisa dibilang jadi yang diminati saat ini. Tak hanya di pasar mobil baru, di penjualan LSUV di pasar mobil bekas belakangan cukup moncer.

Selain karena modelnya yang diminati, harga mobil LSUV pun sudah mulai terjangkau ketimbang barunya. Kondisi ini membuat banyak konsumen lebih melirik mobil di segmen ini.

“Kalau yang terjangkau coba lirik Low SUV usia 5 tahun ke atas, sudah banyak yang berada di kisaran Rp 100 jutaan,” ujar Joni Gunawan, pebisnis mobil bekas di WTC Mangga Dua, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Daftar Harga LSUV Bekas Bulan Ini, Rush Mulai Rp 120 Jutaan, HR-V Rp 190 Jutaan

5. Salah Kaprah, Hujan Deras Masih Menyalakan Hazard

Ilustrasi Lampu HazardOtomotifnet Ilustrasi Lampu Hazard

Hujan deras sering kali membuat jarak pandang menjadi terbatas. Sehingga, banyak pengemudi mobil yang menyalakan lampu hazard.

Banyak yang beralasan agar kendaraannya dapat terlihat oleh pengemudi lain. Sehingga, mengurangi risiko tertabrak dari belakang.

Namun, anggapan tersebut salah kaprah. Lampu hazard hanya dipakai untuk keadaan darurat, di mana kendaraan dalam kondisi berhenti atau statis.

Baca juga: Salah Kaprah, Hujan Deras Masih Menyalakan Hazard

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau