JAKARTA, KOMPAS.com – Bus yang beredar di Indonesia punya berbagai variasi dan jenis yang beragam. Salah satu patokan perbedaan antara satu bus dengan yang lain adalah soal ukuran, mulai dari kecil, medium, dan besar.
Tapi, ada satu ukuran lagi yang relatif jarang terdengar, yaitu lebih besar dari ketiga kategori di atas, yakni bus maxi.
Mungkin sebagain bus lovers sudah paham soal perbedaan ukuran ini, tetapi simak penjelasan berikut buat yang belum tahu!
Aturan mengenai jenis dan dimensi bus ini diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat 3. Pada peraturan tersebut, tertera beberapa perbedaan antara bus besar dengan bus maxi.
Misalnya untuk bus besar, punya Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 8 ton sampai 16 ton. Sedangkan panjangnya, lebih dari 9 meter sampai 12 meter.
Baca juga: Update Toyota Fortuner 2.800 cc, Bocoran Harga Dasar dan Varian
Sasis bus yang biasa dipasang bodi bus besar diantaranya Hino RK8, RN285, Mercedes Benz OH 1526, OH1626. Biasanya, bodi bus besar yang dipasang ke sasis ini punya panjang maksimal 12 meter.
Sedangkan untuk bus maxi, punya JBB yang lebih besar dibanding bus besar, yaitu di atas 16 ton sampai 24 ton. Selain itu, panjang bodi yang dipasang juga boleh lebih panjang, yaitu lebih dari 12 meter sampai 13,5 meter.
Sasis yang umumnya dipasangkan bodi bus maxi ini diantaranya Mercedes Benz OH 1836, 2542, Scania K360iB, K410iB, serta Volvo B11R. Untuk panjang bodinya, tergantung dari sasis yang digunakan.
Baca juga: Relawan Kawal Ambulans Pakai Strobo dan Sirine, Ditindak Polisi
“Kalau XHD dengan sasis 2 axle, panjangnya 12,8 meter. Sedangkan kalau pakai sasis tronton (3 axle) panjangnya jadi 13,5 meter,” ucap Export Manager karoseri Laksana Werry Yulianto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Namun ada wacana untuk sasis bus dengan JBB 18 ton seperti Mercedes Benz OH 1836 dan Scania K360 maksimal panjang busnya hanya 12 meter. Tetapi sampai saat ini masih belum ada kejelasan mengenai aturan terbaru tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.