Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toyota Juga Siapkan Fortuner dan Land Cruiser Baru untuk Indonesia

Kompas.com - 25/09/2021, 14:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menyiapkan model kendaraan keluarga 7-penumpang berharga terjangkau atau low multi purpose vehicle (LMPV) generasi terbaru, Toyota juga tengah menyiapkan Fortuner dan Land Cruiser baru.

Bocoran ini tercantum dalam dokumen Permendagri No.40 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Dalam dokumen tersebut, terlihat bahwa ada Fortuner bermesin diesel 2.800 cc dengan varian VRZ untuk pasar Indonesia. Mobil akan hadir dengan dua pilihan penggerak roda, 4x2 serta 4x4.

Baca juga: Masih di Bawah 2.000 Unit, Kendaraan Listrik Hadapi Tiga Hambatan

Toyota Land Cruiser PradoCARSCOOPS.com Toyota Land Cruiser Prado

Lebih jauh, menurut sumber tim Kompas.com mesin yang akan digunakan pada SUV itu berkode 1GD-FTV yang mampu menghasilkan tenaga hingga 203 hp dan torsi 500 Nm.

Sedangkan untuk kisaran harga varian terbaru dari Fortuner ialah Rp 450 jutaan sampai dengan Rp 580 jutaan, dengan NJKB masing-masing Ro 431 juta dan Rp 554 juta.

Sementara di bawahnya, ada Land Cruiser 300 dengan tiga varian, yaitu GR-S, VX, dan ZX. Tentu, semuanya bertransmisi manual (A/T) dengan penggerak empat roda sekaligus alias 4x4.

Baca juga: Bocoran Varian Avanza Terbaru, Meluncur Bulan Depan

Bocoran NJKB Mobil Toyota Baru Bocoran NJKB Mobil Toyota Baru

Menariknya, varian GR-S di Indonesia nanti akan menjadi tipe paling mahal karena ditetapkan harga dasarnya ialah Rp 2.280.000.

Untuk varian VX dan ZX, masing-masing harga dasar yang telah ditetapkan ialah Rp 1.663.000 dan Rp 1.920.000.

Baca juga: Kenapa Honda Lebih Dulu Hadirkan BR-V Dibanding Mobilio Baru?


Tapi perlu diingat, saat sudah tersedia di diler harga bisa berubah karena terdapat penambahan instrumen biaya lainnya.

Seperti, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnKB) sebesar 12,5 persen, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2,5 persen (disesuaikan per-daerah), serta margin keuntungan diler.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau