Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ganjil Genap di Puncak Jadi Permanen

Kompas.com - 24/09/2021, 06:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com – Pengaturan lalu lintas dengan cara ganjil genap di kawasan Puncak sudah berlaku sejak awal September 2021. Pembatasan ini dilakukan setiap akhir pekan, tepatnya mulai Jumat sampai Minggu.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, kebijakan ganjil genap ini memperlihatkan hasil yang baik. Mobilitas kendaraan ke arah puncak menurun, sehingga ganjil genap di kawasan tersebut akan jadi permanen.

”Kami sepakat aturan ganjil genap permanen. Namun, ini penanganan jangka pendek, kita perlu penanganan jangka panjang,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, belum lama ini.

Baca juga: Menerka Harga Jual Avanza Baru, Varian Termahal Tembus Rp 280 Juta

Situasi ganjil genap di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/9/2021)KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi ganjil genap di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/9/2021)

Sedangkan untuk penanganan jangka panjang yang dimaksud adalah dengan pembangunan Jalur Puncak II atau poros Timur Tengah. Diputuskannya ganjil genap secara permanen ini juga dilihat dari data penurunan mobilitas.

"Sejak pemberlakuan ganjil genap, Polres Cianjur dapat menekan mobiliitas kendaraan menuju Puncak dari Cianjur, hingga 50 persen saat akhir pekan dan Polres Bogor dapat menekan hingga 25 persen kendaraan dari Jabodetabek," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.

Baca juga: Vinales Merasa Puas Pindah ke Aprilia dan Meninggalkan Yamaha

Adapun aturan ganjil-genap yang berlaku di 14 titik di lima wilayah Kota dan/atau Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur, kini menunggu regulasi kebijakan dari pemerintah pusat.

Jika sudah ada regulasi, petugas lapangan juga bisa menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan seperti yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta saat ini. Jadi, kemacetan bisa teratasi lebih optimal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau