Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Servis Cepat Spion Motor, Cuma Hitungan Detik

Kompas.com - 19/09/2021, 12:21 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Spion jadi salah satu kelengkapan yang harus ada pada tiap kendaraan, tidak terkecuali sepeda motor. Fungsinya vital untuk melihat kondisi terkini di belakang pengendara.

Apabila spion sudah rusak, tentu harus segera diganti agar tetap bisa difungsikan. Namun jika hanya bagian cermin yang pecah dan rumah spion masih dalam kondisi layak pakai, membuangnya dirasa mubazir bagi sebagian orang.

Maka dari itu muncul jasa perbaikan spion. Berkat adanya jasa semacam ini, limbah komponen sepeda motor dapat dikurangi. Sebab jika hanya bagian cermin yang rusak, tidak perlu mengganti keseluruhan spion.

Baca juga: Hasil FP3 MotoGP San Marino, Bagnaia Jadi yang Tercepat, Marquez Jatuh

Seperti pada unggahan video di akun Tiktok @ayippancenoye, Sabtu (18/9/2021), terekam proses perbaikan spion berupa penggantian cermin dengan metode ekspres. Dalam hitungan detik, cermin dapat terpasang ke rumah spion.

@ayippancenoye

Balas @ucenk666 Lokasi daerah mataram, Semarang, ada yg pernah kesini??? ##fyp ##kacaspion ##hondaprima ##spion

? suara asli - LORD AYIP

Jika diamati tebih detail, terlihat pada video tersebut teknik pemasangan cermin spion memanfaatkan ilmu fisika berupa pemuaian akibat suhu panas. Rumah spion diberi paparan suhu panas agar memuai dan mudah dipasangi cermin.

Jika suhunya sudah kembali normal, maka ukuran rumah spion akan kembali seperti semula dan cermin dapat terpasang erat tanpa khawatir mudah terlepas.

Baca juga: Komentar Dovi Setelah Jajal Yamaha YZR-M1

Pentingnya keberadaan spion pada sebuah kendaraan sendiri telah dipertegas dalam peraturan perundang-undangan. Tepatnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 37.

Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa spion harus berjumlah minimal 2 buah dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Apabila mengabaikan aturan pemasangan spion pada kendaraan, terdapat sanksi yang menanti. Pada Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan sanksi bagi yang tidak menggunakan spion sesuai aturan dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau