JAKARTA, KOMPAS.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya. Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih sementara angka yang tertera berwarna hitam.
Berdasarkan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Hal itu pun memunculkan spekulasi masyarakat. Sebagian dari mereka khawatir bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Menganggapi hal ini, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin memastikan, kekhawatiran tersebut tidak akan terjadi.
Selain itu yang tak kalah menarik tentang hasil klasemen MotoGP 2021.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin 13 Agustus 2021.
1. Hasil Klasemen MotoGP 2021, Bagnaia Menang, Quartararo Terus Memimpin
Seri ke-13 MotoGP 2021 atau MotoGP Aragon berhasil dimenangkan oleh Francesco Bagnaia. Meski demikian, Fabio Quartararo tetap aman di puncak klasemen sementara dengan 214 poin.
Sedangkan peringkat kedua, ditempati oleh Bagnaia dengan 161 poin setelah meraih kemenangan pertamanya di kelas utama. Bagnaia sukses menahan semua tekanan yang diberikan oleh Marc Marquez.
Dengan kemenangan Bagnaia, Joan Mir jadi tergeser ke peringkat ketiga dengan total 157 poin. Sementara peringkat keempat, masih ditempati oleh Johann Zarco dengan 137 poin.
Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2021, Bagnaia Menang, Quartararo Terus Memimpin
2. Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bakal Jadi Warna Putih
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya.
Selama ini kita ketahui plat nomor kendaraan bermotor berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, mulai tahun depan kondisinya bakal terbalik, yaitu pelat menggunakan warna dasar putih tapi menggunakan huruf yang tercetak dengan warna hitam.
Hal tersebut sesuai dengan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Lantas, mengapa pelat nomor kendaraan perseorangan yang dikenal sejak lama berwarna hitam diganti menjadi putih?
Baca juga: Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bakal Jadi Warna Putih