Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bakal Jadi Warna Putih

Kompas.com - 13/09/2021, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya.

Selama ini kita ketahui plat nomor kendaraan bermotor berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, mulai tahun depan kondisinya bakal terbalik, yaitu pelat menggunakan warna dasar putih tapi menggunakan huruf yang tercetak dengan warna hitam.

Hal tersebut sesuai dengan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Baca juga: Pakai Pelat Nomor Palsu buat Akali Ganjil Genap, Ini Ancaman Pidananya

Lantas, mengapa pelat nomor kendaraan perseorangan yang dikenal sejak lama berwarna hitam diganti menjadi putih?

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Ilustrasi pelat nomor jenis baruwartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Menurut Taslim, sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya. Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil.

“Jika pelat nomor mempunyai warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca. Misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”,” ucap Taslim kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Pilihan Sedan Rp 20 Jutaan, Ada Toyota Corona dan Honda Civic

Sementara untuk pelaksanaannya, Taslim mengatakan akan dilakukn bertahap, mengikuti manajemen anggaran pemerintah.

“Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKBnya. Setelah TNKBnya ada baru kita bisa pasang kendaraan bermotor milik masyarakat,” kata dia.

Pemasangan akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis. Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan milik kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com