Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Pelat Nomor Palsu buat Akali Ganjil Genap, Ini Ancaman Pidananya

Kompas.com - 12/09/2021, 16:41 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengurangi mobilitas masyarakat di wilayah puncak pada saat akhir pekan, Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali memberlakukan skema ganjil genap di Kawasan Puncak, Bogor pada 10-12 September 2021.

Mekanisme ganjil genap yang diberlakukan yakni sesuai dengan tanggal kalender. Jika tanggal ganjil maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melewati jalur tersebut, begitu juga sebaliknya jika tanggal genap.

Baca juga: Daihatsu Kembangkan Terios, Siap Tampil 17 September 2021

Dengan adanya pembatasan ganjil genap yang diberlakukan, ternyata masih ada masyarakat yang mengakali aturan ganjil genap.

Beberapa pengguna kendaraan menggunakan pelat nomor palsu demi lolos pos pemeriksaan ganjil genap.

Situasi arus lalu lintas di kawasan bundaran tugu lampu Gentur Pos TMC Cianjur, Jawa Barat, saat pemberlakuan sistem ganjil genap jalur Puncak, Jumat (3/9/2021).KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Situasi arus lalu lintas di kawasan bundaran tugu lampu Gentur Pos TMC Cianjur, Jawa Barat, saat pemberlakuan sistem ganjil genap jalur Puncak, Jumat (3/9/2021).

Namun, untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tak diinginkan, seperti pemalsuan pelat nomor, maka petugas di lapangan akan melakukan pemeriksaan tambahan terkait surat-surata kendaraan.

Baca juga: Pahami Rumus 3 Detik Keramat Saat di Jalan Tol

"Evaluasi dari minggu lalu kami menemukan masyarakat yang menggunakan trik menukar pelat palsu, maka kami juga akan melaksanakan pemeriksaan STNK dan pelat nomor pada kendaraan yang akan melalui posko pemeriksaan," ucap Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata dilansir Kompas.com, Minggu, (12/9/2021).

Ada beberapa regulasi yang mengatur tentang penggunaan pelat nomor. Pertama, UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68, kemudian pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30.

Pelat nomor kendaraan Korps DiplomatikBAPENDA.JABARPROV.GO.ID Pelat nomor kendaraan Korps Diplomatik

Kemudian di Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39.

Baca juga: Pantau Harga Bekas Mitsubishi Kuda per September 2021, Dijual Mulai Rp 38 Juta

Pada ayat kelima pasal 39 disebut, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.

Berdasar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com