Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Wilayah yang Masih Menikmati Dispensasi Perpanjangan SIM

Kompas.com - 10/09/2021, 17:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKorlantas Polri kembali menerapkan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM di Tanah Air.

Hal ini sejalan dengan diperpanjangnya kembali aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 7 hingga 13 September 2021.

Mengikuti aturan tersebut, Korlantas Polri kembali memberikan dispensasi perpanjangan SIM seperti yang sudah diberikan pada pekan-pekan sebelumnya.

Baca juga: Toyota Raize Sudah Ada Sekennya, Segini Harganya

Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.

Menurut Djati, aturan dispensasi SIM masih berlaku khusus di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.

“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ucap Djati, kepada Kompas.com (10/9/2021).

Baca juga: Xpander Mundur di Sitinjau Lauik, Masalahnya Bukan Soal FWD atau RWD

Salah seorang pemohon SIM tengah belajar, sebelum mengikuti ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik.KOMPAS.com / Hamzah Salah seorang pemohon SIM tengah belajar, sebelum mengikuti ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik.

Ia juga mengatakan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon, dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal,” ujar Djati.

Baca juga: Daftar Kendaraan Milik Jokowi, dari Yamaha Vega sampai Mercedes-Benz

Pelayanan SIM Keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019)KOMPAS.com / Walda Marison Pelayanan SIM Keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019)

Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021:

Jawa Timur
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Magetan

Bali
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar

Aceh
Kota Banda Aceh
Kabupaten Aceh Tamiang
Kabupaten Aceh Besar

Sumatera Utara
Kota Medan
Kota Sibolga
Kabupaten Mandailing Natal

Sumatera Barat
Kota Padang

Jambi
Kota Jambi

Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka

Kalimantan Selatan
Kota Banjarbaru
Kota Banjarmasin
Kabupaten Kotabaru

Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya

Kalimantan Timur
Kota Balikpapan
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Mahakam Ulu

Kalimantan Utara
Kota Tarakan

Sulawesi Selatan
Kota Makassar

Sulawesi Tengah
Kota Palu
Kabupaten Poso

Sulawesi Utara
Kabupaten Bolaang Mongondow

NTT
Kabupaten Kupang

Papua Barat
Kabupaten Manokwari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau