Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terintegrasi, 5 Lokasi Parkir di DKI Siap Terapkan Disinsentif Tarif

Kompas.com - 10/09/2021, 16:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, memulai uji coba aplikasi Jakparkir on street di lima ruas jalan, yakni Denpasar Raya, Boulevard Raya, Mangga Besar Raya, Jalan Veteran, dan Jalan Balai Pustaka.

Jakparkir sendiri merupakan aplikasi pemesanan lapak parkir ruas jalan di Jakarta, yang memudahkan pengguna kendaran memesan sebelum kedatangan.

Nantinya, melalui aplikasi Jakparkir, Unit Pengelola (UP) Perparkiran bisa memantau status dari kendaraan yang terparkir. Mulai dari pajak kendaraan, uji KIR, sampai uji emisi.

Baca juga: Toyota Raize Sudah Ada Sekennya, Segini Harganya

Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Aji Kusambarto mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan uji coba dan sosialisasi lebih dulu di lima lokasi parkir on street tersebut, sambil menunggu penyempurnaan fitur dan integrasi datanya.

"Kita sosialisasikan kepada warga dengan pemasangan spanduk dan training kepada juru parkir (jukir). Secara sistem dan layanan sudah siap, hanya penyempurnaan sistem saja," ucap Aji dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Lebih lanjut Aji menjelaskan bila aplikasi Jakparkir berbasis GPS. Dengan demikian, penitikan dan pemarkaan harus jelas.

"Parkir itu tipologinya paralel, kita buatkan supaya paralel. Kemudian kita tandai marka tersebut dengan kodifikasi nomor. Begitu pesan, lokasi parkirnya bisa diketahui Suggested Retail Price (SRP)-nya," kata Aji.

Bila semua integrasi sudah lakukan, Jakparkir akan langsung terkoneksi dengan data dari UP KIR Dishub DKI, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Telat Memperpanjang Masa Berlaku SIM

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jakparkir.id (@jakparkir.id)

 

Untuk kendaraan yang belum uji emisi dan uji KIR, akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

"Aplikasi Jakparkir selain memberi kemudahan untuk pengguna kendaraan mencari tempat parkir sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak, uji emisi, dan uji KIR kendaraan. Ketika mendaftar aplikasi cukup daftarkan jenis dan nomor pelat kendaraan," ucap Aji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau