Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terintegrasi, 5 Lokasi Parkir di DKI Siap Terapkan Disinsentif Tarif

Kompas.com - 10/09/2021, 16:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, memulai uji coba aplikasi Jakparkir on street di lima ruas jalan, yakni Denpasar Raya, Boulevard Raya, Mangga Besar Raya, Jalan Veteran, dan Jalan Balai Pustaka.

Jakparkir sendiri merupakan aplikasi pemesanan lapak parkir ruas jalan di Jakarta, yang memudahkan pengguna kendaran memesan sebelum kedatangan.

Nantinya, melalui aplikasi Jakparkir, Unit Pengelola (UP) Perparkiran bisa memantau status dari kendaraan yang terparkir. Mulai dari pajak kendaraan, uji KIR, sampai uji emisi.

Baca juga: Toyota Raize Sudah Ada Sekennya, Segini Harganya

Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Aji Kusambarto mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan uji coba dan sosialisasi lebih dulu di lima lokasi parkir on street tersebut, sambil menunggu penyempurnaan fitur dan integrasi datanya.

Sanksi tarif uji emisi di DKI JakartaINSTAGRAM/DINAS LINGKUNGAN HIDUP Sanksi tarif uji emisi di DKI Jakarta

"Kita sosialisasikan kepada warga dengan pemasangan spanduk dan training kepada juru parkir (jukir). Secara sistem dan layanan sudah siap, hanya penyempurnaan sistem saja," ucap Aji dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Lebih lanjut Aji menjelaskan bila aplikasi Jakparkir berbasis GPS. Dengan demikian, penitikan dan pemarkaan harus jelas.

"Parkir itu tipologinya paralel, kita buatkan supaya paralel. Kemudian kita tandai marka tersebut dengan kodifikasi nomor. Begitu pesan, lokasi parkirnya bisa diketahui Suggested Retail Price (SRP)-nya," kata Aji.

Bila semua integrasi sudah lakukan, Jakparkir akan langsung terkoneksi dengan data dari UP KIR Dishub DKI, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Telat Memperpanjang Masa Berlaku SIM

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jakparkir.id (@jakparkir.id)

 

Untuk kendaraan yang belum uji emisi dan uji KIR, akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

"Aplikasi Jakparkir selain memberi kemudahan untuk pengguna kendaraan mencari tempat parkir sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak, uji emisi, dan uji KIR kendaraan. Ketika mendaftar aplikasi cukup daftarkan jenis dan nomor pelat kendaraan," ucap Aji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com