JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri kembali menerapkan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM di Tanah Air.
Hal ini sejalan dengan diperpanjangnya kembali aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 7 hingga 13 September 2021.
Mengikuti aturan tersebut, Korlantas Polri kembali memberikan dispensasi perpanjangan SIM seperti yang sudah diberikan pada pekan-pekan sebelumnya.
Baca juga: Toyota Raize Sudah Ada Sekennya, Segini Harganya
Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.
Menurut Djati, aturan dispensasi SIM masih berlaku khusus di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.
“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ucap Djati, kepada Kompas.com (10/9/2021).
Baca juga: Xpander Mundur di Sitinjau Lauik, Masalahnya Bukan Soal FWD atau RWD
Ia juga mengatakan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon, dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal,” ujar Djati.
Baca juga: Daftar Kendaraan Milik Jokowi, dari Yamaha Vega sampai Mercedes-Benz
Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021:
Jawa Timur
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Magetan
Bali
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
Aceh
Kota Banda Aceh
Kabupaten Aceh Tamiang
Kabupaten Aceh Besar
Sumatera Utara
Kota Medan
Kota Sibolga
Kabupaten Mandailing Natal
Sumatera Barat
Kota Padang
Jambi
Kota Jambi