JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bila informasi yang beredar di media sosial soal adanya biaya tilang baru di Indonesia adalah tak benar atau hoaks.
Termasuk di dalamnya mengenai suap-menyuap petugas saat pengendara terkait terkena tilang. Demikian dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (6/9/2021).
"Kami nyatakan bahwa kabar tersebut ialah hoaks. Secara hukum, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Jumlah Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Terus Berkurang
Adapun narasi soal suap tersebut yang saat ini beredar di sejumlah akun media sosial Facebook dan Whatsapp dan diklaim berasal dari Mabes Polri sebagai berikut:
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP" Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan" Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu. Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini. Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini. "Semoga manfaat"
Baca juga: Hoaks Daftar Rincian Biaya Tilang di Media Sosial, Ini yang Benar
Memang berdasarkan aturan berlaku, tindakan suap tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Namun, tidak ada pemberian bonus bagi pihak yang bisa membuktikan bahwa petugas melakukan kegiatan itu.
Tetapi, disebutkan bila prilaku penyuapan diancam dipidana dengan kurungan penjara dan sanksi pelanggaran lalu lintas (tilang) di jalan raya semakin berat.
Dendanya, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, sekitar 10 kali lipat dari denda awal yaitu Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.