Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Terlibat Kecelakaan, Hindari Penyakit Akut Sopir Bus

Kompas.com - 02/09/2021, 11:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus antar kota antar provinsi (AKAP) masih sering terjadi. Padahal sejumlah ruas jalan telah dilengkapi berbagai rambu untuk memberikan peringatan kepada pengemudi.

Contohnya seperti yang baru terjadi di Madiun, Jawa Timur, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 13.20 WIB.

Kejadian kecelakaan bermula saat Bus Sugeng Rahayu nopol W 7108 UZ melanggar lalu lintas dengan melewati garis marka tidak putus.

Baca juga: Karoseri Laksana Kembali Sebar Teaser Bus Baru di Instagram

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia)

Tak berselang lama, bus pun langsung menghajar sepeda motor, kemudian truk yang sedang parkir di pinggir jalan.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, sopir bus yang sering terlibat kecelakaan terjadi karena hanya mengandalkan reaksi semata dan tidak mampu proaktif dengan jarak.

“Dilihat dari video tersebut, pengemudi bus melakukan tiga kesalahan,” ujar Sony, kepada Kompas.com (1/9/2021).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bus Sugeng Rahayu, Ini Bahaya Nyalip di Tikungan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia)

Pertama adalah melanggar lalu lintas, kesalahan yang sebetulnya sudah berulang kali dilakukan sejumlah sopir bus.

“Enggak ada aturan yang benar ketika menyusul di tikungan, jembatan, dan melindas marka jalan tidak putus,” ucap Sony.

Penyakit berikutnya yang kerap kambuh adalah tidak waspada. Sopir bukan hanya harus memastikan jalan kosong atau aman saat menyalip.

Baca juga: Hyundai Casper, SUV Mungil Calon Pesaing Raize dan Rocky

ilustrasi menyalipKompas.com/Fathan Radityasani ilustrasi menyalip

Tapi juga harus bisa memprediksi dan tahu kemampuan diri dalam artian kemampuan kendaraan yang dikendarai, untuk mengantisipasi adanya potensi bahaya sebelum mengambil keputusan.

“Ketiga overspeed. Itu jalan provinsi, kecepatan yang aman 40 kpj pada 1 lajur dan 50 kpj pada 2 lajur,” kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau