JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus antar kota antar provinsi (AKAP) masih sering terjadi. Padahal sejumlah ruas jalan telah dilengkapi berbagai rambu untuk memberikan peringatan kepada pengemudi.
Contohnya seperti yang baru terjadi di Madiun, Jawa Timur, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 13.20 WIB.
Kejadian kecelakaan bermula saat Bus Sugeng Rahayu nopol W 7108 UZ melanggar lalu lintas dengan melewati garis marka tidak putus.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, sopir bus yang sering terlibat kecelakaan terjadi karena hanya mengandalkan reaksi semata dan tidak mampu proaktif dengan jarak.
“Dilihat dari video tersebut, pengemudi bus melakukan tiga kesalahan,” ujar Sony, kepada Kompas.com (1/9/2021).
“Enggak ada aturan yang benar ketika menyusul di tikungan, jembatan, dan melindas marka jalan tidak putus,” ucap Sony.
Penyakit berikutnya yang kerap kambuh adalah tidak waspada. Sopir bukan hanya harus memastikan jalan kosong atau aman saat menyalip.
Tapi juga harus bisa memprediksi dan tahu kemampuan diri dalam artian kemampuan kendaraan yang dikendarai, untuk mengantisipasi adanya potensi bahaya sebelum mengambil keputusan.
“Ketiga overspeed. Itu jalan provinsi, kecepatan yang aman 40 kpj pada 1 lajur dan 50 kpj pada 2 lajur,” kata Sony.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/02/110200315/sering-terlibat-kecelakaan-hindari-penyakit-akut-sopir-bus