JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video pengemudi truk berisi muatan pasir nekat lawan arah di Tangerang Selatan (Tangsel).
Kejadian itu diunggah oleh akun TikTok bernama @sugengprayogotuman. Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah truk yang masuk ke jalur berlawanan arah di Jalan Raya Ciater Serpong, Tangsel pada Senin (30/8/2021).
Beberapa pengendara motor dan pengemudi mobil yang melaju dari arah berlawanan juga terpaksa mengalah dan berpindah ke lajur kiri untuk menghindari truk tronton itu.
Baca juga: Mulai 2023, Merek Jerman Mulai Hapus opsi Transmisi Manual
Dikutip dari Korlantas Polri, Satlantas Polres Tangsel Iptu Rokhmad mengatakan, hal tersebut dilakukan oleh sopir truk karena dirinya merasa kesulitan jika berputar di u-turn kedua. Hingga pengemudi truk nekat dan memilih mengambil jalur berlawanan melalui putaran u-turn pertama.
“Dia bilang susah truknya kalau berputar di u-turn kedua. Jadi dia melawan arah di kiri (u-turn pertama). Kendaraan sudah kita amankan. Sudah dilakukan penindakan tilang” ucap Rokhmad.
@sugengprayogotuma##transformers ##tangsel ##wargatangsel ##trending ##PilihanJagoan
? Oh No - Kreepa
Sementara itu, Terkait hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, ketika berkendara pengemudi harus mengesampingkan ego pribadi demi keselamatan orang lain.
“Dengan alasan apapun pengemudi yang melakukan metode ini sudah masuk kategori berbahaya, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan pihak lain,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/9/2021)
Sony melanjutkan, pengemudi harus berpikir panjang dalam bersikap dan mengambil keputusan yang matang di jalan raya. Menurutnya, tempat umum itu digunakan secara bersama dan harus mengutamakan keamanan.
“Ini sangat berbahaya karena berada di lajur berlawanan dan harusnya distop demi keselamatan. Selain itu truk tersebut juga sudah melanggar atauran lali lintas,” kata dia.
Baca juga: Tanda Koil Motor Sudah Mulai Lemah atau Rusak
Aturan
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.