JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan, Pemerintag sudah membuatkan regulas soal konversi motor bensin ke motor listrik. Bukan soal motornya saja, tapi juga persyaratan untuk bengkel yang mengerjakan.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Darat Mohammad Risal Wasal, mengatakan, konversi hanya dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat sebagai bengkel konversi.
"Ada beberapa hal yang menjadi persyaratan. Pertama, terkait dengan tenaga teknisi untuk perawatannya. Kedua, teknisi untuk instalatur dan special tools untuk pemasangan motor lisrik. Ketiga, hand tools guna membantu konversi kendaraan bermotor," ujar Rizal, saat webinar bertajuk "Safer Electric Vehicles", beberapa waktu lalu.
Selain itu, bengkel juga diwajibkan untuk memiliki alat uji untuk sentuh listrik, alat uji hambatan isolasi, mesin pabrikasi untuk komponen pendukung instalasi, dan memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Semuanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Untuk persyaratan bengkel umum menjadi bengkel konversi, dijelaskan pada Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2. Sebelum ada aturan ini, sebenarnya sudah banyak bengkel yang melakukan konversi kendaraan bermotor bensin menjadi kendaraan listrik.
Dengan dibuatkannya aturan ini, diharapkan kendaraan listrik yang dibuat dari hasil konversi tersebut lebih terjamin kualitas dan keamanannya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/01/141200315/tidak-semua-bengkel-boleh-melakukan-konversi-motor-listrik-ini-syaratnya