Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih PPKM level 4, Ini Aturan Naik Bus AKAP di Bali dan Yogyakarta

Kompas.com - 31/08/2021, 16:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali terhitung sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Ini Daftar Harga Mobil Toyota yang Masih Dapat Diskon PPnBM

Dengan adanya keputusan tersebut, ada beberapa wilayah aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali yang masih masuk dalam PPKM level 4. Beberapa diantaranya yakni Yogyakarta dan Bali.

Dengan adanya perbedaan level PPKM di daerah aglomerasi, regulasi yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat yang menimbulkan penularan virus Covid-19 juga dibedakan.

Penumpang bus yang tiba di Jakarta melalui Terminal Bus Kalideres pada Senin (4/1/2021).Dok. Terminal Bus Kalideres Penumpang bus yang tiba di Jakarta melalui Terminal Bus Kalideres pada Senin (4/1/2021).

Ada beberapa aturan perjalanan darat yang diterapkan di wilayah PPKM level 4 termasuk perjalanan darat menggunakan bus AKAP.

Baca juga: Kevin Sanjaya Sunmori Geber Motor Roda Tiga Can-Am

Peraturan tersebut dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, di wilayah PPKm level 4 untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal penumpang.

Penumpang bus yang berangkat dari Terminal Bus Kalideres menunjukkan sertifikat Covid-19 sebagai syarat perjalanan.Dok. Terminal Bus Kalideres Penumpang bus yang berangkat dari Terminal Bus Kalideres menunjukkan sertifikat Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum juga dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Deretan Bus Klub Sepak Bola Buatan Adiputro di Indonesia

Dalam aturan perjalanan darat sesuai Imendagri Nomor 35 Tahun 2021, pelaku perjalanan mengunakan Bus AKAP juga diberlakukan aturan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Tidak hanya itu, penumpang bus AKAP juga harus menunjukan surat hasil tes antigen (H-1) sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau