Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih PPKM level 4, Ini Aturan Naik Bus AKAP di Bali dan Yogyakarta

Kompas.com - 31/08/2021, 16:12 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali terhitung sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Ini Daftar Harga Mobil Toyota yang Masih Dapat Diskon PPnBM

Dengan adanya keputusan tersebut, ada beberapa wilayah aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali yang masih masuk dalam PPKM level 4. Beberapa diantaranya yakni Yogyakarta dan Bali.

Dengan adanya perbedaan level PPKM di daerah aglomerasi, regulasi yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat yang menimbulkan penularan virus Covid-19 juga dibedakan.

Penumpang bus yang tiba di Jakarta melalui Terminal Bus Kalideres pada Senin (4/1/2021).Dok. Terminal Bus Kalideres Penumpang bus yang tiba di Jakarta melalui Terminal Bus Kalideres pada Senin (4/1/2021).

Ada beberapa aturan perjalanan darat yang diterapkan di wilayah PPKM level 4 termasuk perjalanan darat menggunakan bus AKAP.

Baca juga: Kevin Sanjaya Sunmori Geber Motor Roda Tiga Can-Am

Peraturan tersebut dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, di wilayah PPKm level 4 untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal penumpang.

Penumpang bus yang berangkat dari Terminal Bus Kalideres menunjukkan sertifikat Covid-19 sebagai syarat perjalanan.Dok. Terminal Bus Kalideres Penumpang bus yang berangkat dari Terminal Bus Kalideres menunjukkan sertifikat Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum juga dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Deretan Bus Klub Sepak Bola Buatan Adiputro di Indonesia

Dalam aturan perjalanan darat sesuai Imendagri Nomor 35 Tahun 2021, pelaku perjalanan mengunakan Bus AKAP juga diberlakukan aturan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Tidak hanya itu, penumpang bus AKAP juga harus menunjukan surat hasil tes antigen (H-1) sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com