Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku SIM Habis Selama Masa PPKM, Warga Jember Dapat Dispensasi

Kompas.com - 26/08/2021, 08:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mengumunkan pemberlakuan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, otomatis dispensasi perpanjangan SIM di berbagai daerah juga diperpanjang.

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Berkurang Jadi 3 Kawasan, Ini Lokasinya

Dengan adanya dispensasi perpanjangan SIM, maka bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama PPKM berlangsung masih dapat melakukan perpanjangan SIM.

Secara langsung berlakunya PPKM Level 4 telah menghambat mobilitas warga, termasuk bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan di lokasi Satpas maupun SIM keliling.

Satlantas Polres Jember, Jawa Timur juga mengumumkan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik SIM di Jember yang habis masa berlakunya tepat saat PPKM berlangsung.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satlantas Polres Jember (@satlantasjember)

Dilansir dari akun instagram @satlantasjember Rabu (25/8/2021) Satlantas Polres Jember memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM darurat berlangsung.

Baca juga: Ketika Mobil Rombongan Presiden Jokowi Beri Jalan buat Ambulans

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli - 23 Agustus 2021, akan diberikan dispensasi perpanjangan SIM pada tanggal 24-31 Agustus 2021.

Dispensasi perpanjangan hanya akan diberikan pada waktu yang telah ditentukan. Bagi pemegang SIM yang melakukan perpanjangan di luar waktu yang ditentukan akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru.

Dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku untuk pemohon perpanjangan SIM, sedangkan untuk permohonanan SIM baru tetap harus datang ke kantor Satpas dan mengikuti kebijakan yang berlaku.

Satpas SIM Polres Kediri Kota, Jawa Timur.KOMPAS.com/ M.AGUS FAUZUL HAKIM Satpas SIM Polres Kediri Kota, Jawa Timur.

Pelayanan Satpas Polres Jember masih dapat melayani pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM dengan menerapkan protokol kesehatan ketat guna menghindarai persebaran virus Covid-19 di Jember.

Baca juga: Punya Saldo Tabungan Minimal Rp 18 Juta, Baru Bisa Beli Xpander

Bagi warga Jawa Timur yang akan melakukan perpanjangan SIM pada masa PPKM, diimbau untuk mencoba melakukan perpanjangan SIM dengan sistem online.

Perpanjangan dapat dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang dapat diunduh di playstore. Pemohon akan mengikuti tes secara daring dan pihak kepolisian akan mengirimkan SIM yang telah diperpanjang ke alamat pemohon.

Sedangkan untuk permohonan pembuatan SIM baru, masyarakat harus tetap datang ke satpas SIM karena harus menjalani ujian praktek. Penerapan protokol kesehatan ketat juga akan diterapkan di Satpas SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau