YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
Dalam siaran resminya, Senin (23/8/2021), Presiden RI Joko Widodo menyebutkan bahwa sebagian wilayah telah mengalami penurunan status level PPKM dari level 4 ke level 3, seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya.
Sayangnya Daerah Istimewa Yogyakarta masih harus menjalani PPKM level 4 pada masa perpanjangan pekan ini. Meski begitu, beberapa sektor pelayanan publik mulai dibuka kembali.
Ketiga kantor pembantu tersebut adalah Samsat BPD Giwangan, MPP Kota Jogja, dan Samsat Kelurahan Wirogunan. Meski telah membuka layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan, ketiga kantor tersebut masih beroperasi secara terbatas.
Jam layanan yang diberlakukan di ketiga kantor tersebut selama masa perpanjangan PPKM ini adalah mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Protokol kesehatan yang ketat pun terus diberlakukan selama masa operasional.
Wajib pajak yang hendak membayar cukup membawa STNK kendaraan yang hendak dibayarkan pajaknya beserta fotokopian dan KTP atau kartu identitas lain pemilik kendaraan tersebut beserta kopiannya.
Samsat Kota Yogyakarta pun memberikan alternatif lain terkait pembayaran pajak kendaraan tahunan. Bekerjasama dengan Gojek, kini warga Yogyakarta bisa melakukan pembayaran pajak tahunan secara daring.
Pemilik kendaraan bisa langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi Gojek pada menu 'Go Tagihan & Pulsa' dan memilih layanan 'PKB'.
Usai mendapatkan bukti pembayaran, pemilik kendaraan bisa menyimpan tangkapan layar bukti tersebut dan membawanya ke Kantor Samsat Induk untuk melakukan pengesahan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/25/091200015/sejumlah-kantor-samsat-di-yogya-kembali-beroperasi