JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang pemerintah hingga 30 Agustus 2021. Meski diperpanjang, status Pulau Jawa dan Bali saat ini turun menjadi level 3.
"Mulai tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," ucap Presiden Jokow Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Menurunnya level PPKM turut berdampak pada aturan perjalanan darat di Jawa dan Bali, termasuk untuk wilayah aglomerasi seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Baca juga: Alasan Daihatsu Ogah Ikuti Toyota Bermain Performa
Penyesuaian juga terjadi dalam hal aturan perjalanan darat baik menggunakan transportasi umum atau pribadi, untuk keluar kota maupun dalam kota.
Namun yang paling penting dan tidak berubah, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan darat diimbau untuk selalu tetap mematuhi protokol kesehatan.
Termasuk memakai masker dengan benar, konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 Agustus 2021, untuk aturan transportasi umum dan pribadi, dijelaskan pada poin ke sembilan dari huruf O dan P dengan isi:
Baca juga: PPKM Turun Jadi Level 3, Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap di DKI Akan Berkurang
O. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
P. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.