BANDUNG, KOMPAS.com - Pembatasan mobilitas kendaraan pribadi menggunakan skema lalu lintas ganjil genap masih diberlakukan di Bandung Kota hingga hari ini, Senin (23/8/2021).
Kebijakan ganjil genap di Bandung didasarkan pada SK Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Nomor TU.01.02/2822-DISHUB/VIII-2021. Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan skema ganjil genap diberlakukan untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Pemberlakuan ganjil genap pada kendaraan bermotor dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Bandung dimulai dari tanggal 20 sampai 23 Agustus," kata Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi, Kamis (18/8/2021).
Pelaksanaan ganjil genap di Bandung ini dilakukan pada pagi pukul 08.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Sudah umum diketahui, aturan ganjil genap hanya memperbolehkan kendaraan pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal hari itu untuk bisa lewat. Kendaraan pribadi dengan nomor pelat ganjil hanya bisa melintas pada tanggal ganjil, begitu pun sebaliknya.
Lebih detail, pemberlakuan ganjil genap dilaksanakan pada ruas Jalan Ir H Djuanda, yakni lalu lintas dua arah mulai dari lampu merah persimpangan Jalan Ir H Djuanda dengan Jalan Cikapayang, diteruskan sampai persimpangan Jalan Ir H Djuanda dengan Jalan Dipatiukur (Simpang Dago).
Selain itu ganjil genap juga dilakukan di Jalan Asia Afrika lalu lintas satu arah mulai dari persimpangan Jalan Asia Afrika dengan Jalan Tamblong, dilanjutkan sampai persimpangan Jalan Asia Afrika dengan Jalan Otto Iskandar Dinatta.
Perlu diingat bahwa kendaraan prioritas seperti ambulans dan pemadam kebakaran, kendaraan dinas TNI-Polri, serta kendaraan umum pelat kuning dikecualikan dalam skema ganjil genap ini.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/23/153734815/ganjil-genap-di-bandung-masih-berlaku-sampai-sore-ini