BANJAR, KOMPAS.com - Wacana untuk memberlakukan sistem lalu lintas ganjil genap di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat kian terealisasikan. Kini Kota Banjar ikut memberlakukan skema lalu lintas tersebut.
Sosialisasi mengenai sistem ganjil genap telah dilakukan sejak Sabtu (21/8/2021) kemarin oleh Satlantas Polres Banjar. Dibantu Dinas Perhubungan Kota Banjar, Satpol PP, dan BPBD Kota Banjar, pemasangan rambu ganjil genap dilakukan di sepanjang jalur satu arah di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Dalam keterangan resminya, Sabtu (21/8/2021), Kasatlantas Polres Banjar AKP Purwadi Kaslan menyebutkan sistem ganjil genap ini diberlakukan hingga Senin (23/8/2021) besok.
Baca juga: Beredar Larangan Motor 2-tak Pakai Pertalite, Ini Jawaban Pertamina
Apabila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali masih akan diperpanjang, bukan tidak mungkin sistem ganjil genap ini akan turut diperpanjang juga pelaksanaannya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Ajat Sudrajat melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Fera Pratama memang mengatakan bahwa skema lalu lintas ganjil genap diberlakukan dalam rangka mendukung PPKM tersebut.
Seperti yang sudah umum diketahui, sistem ganjil genap ini diberlakukan menurut tanggal pada hari tersebut. Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal hari itu tidak diperbolehkan melintas.
Baca juga: Ini Alasan Motor Zaman Sekarang Tidak Pakai Kick Starter
“Jadi kendaraan yang memasuki kawasan Jalan Perintis harus disesuaikan dengan tanggal. Apabila tanggalnya ganjil maka plat kendaraan yang bisa memasuki kawasan tersebut nomor plat terakhirnya ganjil dan begitu pula dengan aturan genapnya,” kata Fera.
Ia juga menyebutkan ada beberapa kendaraan yang kebal dari aturan ganjil genap, di antaranya seperti kendaraan dinas TNI/Polri dan kendaraan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjar seperti ambulans.
Lantas untuk pelanggar ganjil genap, Fera menyebutkan ada beberapa bentuk sanksi yang dipertimbangkan mulai dari sebatas teguran hingga ke penilangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.