Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Kompas.com - 16/04/2025, 07:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengatasi berbagai pelanggaran lalu lintas.

Dengan sistem tilang elektronik, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan langsung mendapatkan notifikasi melalui nomor Whatsapp pelanggar.

Hal ini dilakukan untuk memungkinkan pelanggar menerima informasi pelanggaran dengan lebih cepat dan real-time.

Baca juga: JBA Klaim Penjualan Mobil Lelang Naik pada Kuartal I/2025

Setelah menerima pemberitahuan, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda atas pelanggaran yang dilakukan.

Perlu dicatat, pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Apabila tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir, dan petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Lalu bagaimana kalau mau mengetahui sendiri atau mengecek apakah terkena tilang atau tidak?

Bagi pengendara yang ingin memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, bisa melakukan pemeriksaan secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.id/.

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data"
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No Data Available"
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Apabila terekam ETLE, maka perlu membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:

Cara bayar ETLE via kantor Bank BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada teller BRI Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA -Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor Briva, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan bukti yang disita.

Baca juga: Ada Lonjakan Layanan, Ketersedian STNK Dipastikan Aman di Jateng

Cara Bayar e-tilang via mobile banking BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA -Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pembakar Mobil Polisi di Depok Menyerahkan Diri Usai Masuk DPO
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau