Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin dan Perpanjang SIM Tak Perlu Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

Kompas.com - 13/08/2021, 17:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comSertifikat vaksin telah menjadi syarat wajib kegiatan pada sektor-sektor yang diizinkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Hal ini diungkap oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Surat Keputusan Nomor 974 Tahun 2021 yang ditandatangani 10 Agustus 2021.

“Selama masa PPKM Level 4 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktifitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama),” tulis diktum keempat putusannya.

Baca juga: Siap-siap, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih

5 Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin. Simak cara cek sertifikat vaksin di Pedulilindungi atau Pedulilindungi.id (Pedulilindungi sertifikat vaksin 1 dan 2).KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 5 Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin. Simak cara cek sertifikat vaksin di Pedulilindungi atau Pedulilindungi.id (Pedulilindungi sertifikat vaksin 1 dan 2).

Misalnya untuk masuk mal atau naik kendaraan umum, sertifikat vaksin jadi hal yang wajib dimiliki masyarakat. Lantas, bagaimana dengan persyaratan bagi pemohon SIM di Satpas SIM?

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, saat ini Satpas SIM tetap buka tapi dengan pembatasan.

“Belum ada rencana kartu vaksin sebagai syarat masuk Satpas atau permohonan perpanjangan dan buat baru SIM,” ujar Djati, kepada Kompas.com (13/8/2021).

Baca juga: Jalin Kerja Sama, Motor Listrik Katalis Pakai Baterai ABC

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Menurutnya, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021, kapasitas Satpas dibatasi sesuai level PPKM tiap daerah.

Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 4 penyebaran Covid-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal,” ucap Djati.

“Sedangkan Satpas yang masuk dalam wilayah level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com