Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satlantas Polresta Yogyakarta Tambah Masa Dispensasi Perpanjangan SIM

Kompas.com - 07/08/2021, 14:02 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan sejak bulan Juli kemarin telah mengalami beberapa kali perpanjangan. Terbaru, perpanjangan masa PPKM ditetapkan hingga 9 Agustus 2021.

Tentu kebijakan ini berimbas pada berbagai sektor pelayanan masyarakat, tak terkecuali pada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di Kota Yogyakarta, awalnya Satlantas Polresta Yogyakarta berikan dispensasi untuk para pemegang SIM baik A, B, maupun C yang masa berlakunya habis pada periode 3 Juli hingga 2 Agustus.

Baca juga: Hasil FP1 MotoGP Styria; Nakagami Tercepat, Pedrosa 10 Besar, Rossi ke 15

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SAT LANTAS POLRESTA YOGYAKARTA (@satlantasjogja)

 

Namun dengan perpanjangan PPKM tersebut, dispensasi kembali disesuaikan. Para pemilik SIM tersebut bisa melakukan perpanjangan pada 11-18 Agustus 2021.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/8/2021), Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Chandra Lulus Widiantoro menyampaikan mengenai penambahan masa dispensasi tersebut.

Tidak menutup kemungkinan jika pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM, nantinya akan dilakukan penyesuaian dispensasi lagi.

Chandra pun turut menghimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Meski dilakukan secara online, pemohon tetap wajib melakukan cek kesehatan dan uji psikologi.

Baca juga: Honda Monkey Terbaru Meluncur di Indonesia, Cek Harganya

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

“Mengenai cek kesehatan dan uji psikologi wajib dilakukan semua pemohon untuk memastikan bahwa pemilik SIM benar-benar memenuhi standar kesehatan yang telah ditentukan,” ungkap Chandra.

Untuk peningkatan golongan SIM seperti dari SIM B I ke B II, dibutuhkan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP) yang diterbitkan Ditlantas Polda.

Sementara Provinsi DIY, Kasi SIM Subregident Ditlantas Polda DIY Kompol Edy Sutrisno menjelaskan bahwa pihaknya tetap melayani permohonan SKUKP meski ada pembatasan kuota.

“Pelayanan tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran virus korona,” kata Edy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com