Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Siapkan Sarana dan Prasarana untuk Implementasi Penggolongan SIM C

Kompas.com - 04/08/2021, 14:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri memastikan bahwa penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor segera diberlakukan dalam waktu dekat, yakni Agustus 2021.

Hal ini sesuai mandat yang termaktub dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang menyebut bila, kebijakan terkait akan diimplementasikan secara resmi setelah enam bulan aturan diterbitkan, Februari 2021.

Namun, sebagaimana dikatakan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, kini pihak Korlantas belum menentukan tanggal pemberlakuannya.

Baca juga: Penggolongan SIM C Berlaku Bulan Ini, Bagaimana Nasib Pemilik Moge

"Meski demikian, kami tengah mengebut persiapan sarana dan prasarana pendukung bagi petugas di Satpas. Target kami, Agustus ini aturan sudah dapat diimplementasikan," katanya, Rabu (4/8/2021).

Kemudian Arief juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu pengesahan Standard Operating Procedure (SOP) oleh pemerintah. Sayangnya, pengesahan ini masih tertunda akibat pemberlakuan PPKM.

“SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Intinya kita implementasikan di bulan Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan,” ujar dia lagi.

Penggolongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca juga: SIM Mati Saat PPKM Level 4, Ada Dispensasi Mulai 11 Agustus 2021

Adapun penggolongan SIM sepeda motor ini dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan. Lebih rinci, berikut ketentuannya;

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau