YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan sejak bulan Juli kemarin telah mengalami beberapa kali perpanjangan. Terbaru, perpanjangan masa PPKM ditetapkan hingga 9 Agustus 2021.
Tentu kebijakan ini berimbas pada berbagai sektor pelayanan masyarakat, tak terkecuali pada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di Kota Yogyakarta, awalnya Satlantas Polresta Yogyakarta berikan dispensasi untuk para pemegang SIM baik A, B, maupun C yang masa berlakunya habis pada periode 3 Juli hingga 2 Agustus.
Namun dengan perpanjangan PPKM tersebut, dispensasi kembali disesuaikan. Para pemilik SIM tersebut bisa melakukan perpanjangan pada 11-18 Agustus 2021.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/8/2021), Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Chandra Lulus Widiantoro menyampaikan mengenai penambahan masa dispensasi tersebut.
Tidak menutup kemungkinan jika pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM, nantinya akan dilakukan penyesuaian dispensasi lagi.
Chandra pun turut menghimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Meski dilakukan secara online, pemohon tetap wajib melakukan cek kesehatan dan uji psikologi.
“Mengenai cek kesehatan dan uji psikologi wajib dilakukan semua pemohon untuk memastikan bahwa pemilik SIM benar-benar memenuhi standar kesehatan yang telah ditentukan,” ungkap Chandra.
Untuk peningkatan golongan SIM seperti dari SIM B I ke B II, dibutuhkan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP) yang diterbitkan Ditlantas Polda.
Sementara Provinsi DIY, Kasi SIM Subregident Ditlantas Polda DIY Kompol Edy Sutrisno menjelaskan bahwa pihaknya tetap melayani permohonan SKUKP meski ada pembatasan kuota.
“Pelayanan tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran virus korona,” kata Edy.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/07/140200915/satlantas-polresta-yogyakarta-tambah-masa-dispensasi-perpanjangan-sim