JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri tengah mempersiapkan penerapan peraturan baru mengenai penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor dengan 3 jenis sesuai kapasitas mesin.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM tentang penerbitan dan penandaan SIM yang udah ditetapkan pada 19 Februari 2021.
Menurut beleid tersebut, aturan terkait akan berlaku enam bulan sejak terbit. Namun seiring dengan kondisi ternyata penggolongan SIM C kini masih dalam persiapan.
Baca juga: Sudah Bulan Agustus, Pemilik Skutik Ini Harus Siap-siap Punya SIM CI
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf menyampaikan, terdapat beragam aspek yang harus disiapkan dalam penggolongan SIM C, terkhusus pada standar operasional prosedur.
"Lagipula sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (1/8/2021).
Walau demikian, ia meyakini bahwa penerapan aturan baru itu bakal tetap sesuai target atau Agustus 2021. Hanya saja belum bisa dipastikan waktu tepatnya.
Lebih rinci berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:
Baca juga: Pastikan Saldo Cukup, Tarif Tol Gempol-Pasuruan Naik Mulai Hari Ini
* SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
* SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
* SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
"Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama," kata Yusuf lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.