Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Penggolongan SIM C Dimulai Bulan Ini

Kompas.com - 02/08/2021, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri tengah mempersiapkan penerapan peraturan baru mengenai penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor dengan 3 jenis sesuai kapasitas mesin.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM tentang penerbitan dan penandaan SIM yang udah ditetapkan pada 19 Februari 2021.

Menurut beleid tersebut, aturan terkait akan berlaku enam bulan sejak terbit. Namun seiring dengan kondisi ternyata penggolongan SIM C kini masih dalam persiapan.

Baca juga: Sudah Bulan Agustus, Pemilik Skutik Ini Harus Siap-siap Punya SIM CI

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
 

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf menyampaikan, terdapat beragam aspek yang harus disiapkan dalam penggolongan SIM C, terkhusus pada standar operasional prosedur.

"Lagipula sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (1/8/2021).

Walau demikian, ia meyakini bahwa penerapan aturan baru itu bakal tetap sesuai target atau Agustus 2021. Hanya saja belum bisa dipastikan waktu tepatnya.

Lebih rinci berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

Baca juga: Pastikan Saldo Cukup, Tarif Tol Gempol-Pasuruan Naik Mulai Hari Ini

Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo  membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah  satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.
 

* SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

* SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

* SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

"Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama," kata Yusuf lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau