JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri tengah mempersiapkan penerapan peraturan baru mengenai penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor dengan 3 jenis sesuai kapasitas mesin.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM tentang penerbitan dan penandaan SIM yang udah ditetapkan pada 19 Februari 2021.
Menurut beleid tersebut, aturan terkait akan berlaku enam bulan sejak terbit. Namun seiring dengan kondisi ternyata penggolongan SIM C kini masih dalam persiapan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf menyampaikan, terdapat beragam aspek yang harus disiapkan dalam penggolongan SIM C, terkhusus pada standar operasional prosedur.
"Lagipula sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (1/8/2021).
Walau demikian, ia meyakini bahwa penerapan aturan baru itu bakal tetap sesuai target atau Agustus 2021. Hanya saja belum bisa dipastikan waktu tepatnya.
Lebih rinci berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:
* SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
* SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
* SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
"Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama," kata Yusuf lagi.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/02/071200915/siap-siap-penggolongan-sim-c-dimulai-bulan-ini