Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tumpas Travel Gelap, Pemerintah Perlu Revisi UU Lalu Lintas

Kompas.com - 31/07/2021, 13:32 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya angkutan umum ilegal yang kerap disebut travel gelap pada masa pandemi Covid-19, menjadi perhatian semua pihak, mulai dari pemerintah, pengamat, sampai pelaku usaha transportasi resmi.

Pasalnya, kehadiran angkutan tak berizin tersebut bukan hanya merugikan, namun turut berkontribusi menyebarkan Covid-19 lantaran minimnya protokol kesehatan.

Untuk membasmi travel gelap, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta melakukan beberapa langkah.

Mulai dari penetapan denda yang lebih besar sampai memperluas kewenangan bagi petugas Kemenhub serta Dinas Perhubungan (Dishub) agar bisa melakukan tindakan di lapangan.

Baca juga: Pakai Gran Max sampai Hiace, Begini Ciri-ciri Mobil Travel Gelap

Karena itu, dibutuhkan adanya revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU-LLAJ) dalam upaya penegakan hukum bagi oknum pengusaha transportasi ilegal agar bisa memberikan efek jera.

Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah perlintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah perlintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).

"Revisi UU LLAJ ini memang diperlukan untuk memberikan sanksi yang lebih besar bagi pelanggar, dalam hal ini terkait pemilik dan pengemudi. Lalu juga perluasan kewenangan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub atau Kemenhub," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno beberapa hari lalu.

Berdasarakan sanksi di pasal 308 UU 22 tahun 2009 LLAJ, untuk angkutan umum ilegal dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Menurut Djoko, sanksi tersebut sangat ringan. Karenanya dibutuhkan revisi agar bisa memberikan efek jera bagi pelaku travel gelap, tidak hanya bagi sopir, tapi pemilik kendaraannya juga.

Baca juga: Karakteristik Angkutan Umum Ilegal

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menjelaskan, sejauh ini pelaksanaan penegakan hukum terkait angkutan umum ilegal memang tidak mudah dilakukan.

Ilustrasi travel gelap yang disita kepolisianDok. Djoko Setijowarno Ilustrasi travel gelap yang disita kepolisian

Ada beragam faktor yang menghalangi, mulai dari adanya backing-an oknum aparat dari operasional travel gelap, sampai keterbatasan kewenangan petugas PPNS Dishub.

"Kami hanya bisa menindak di ruang lingkup terminal, sementara kalau di luar kami gelar operasi bersama kepolisian. Penindakan PPNS juga hanya angkutan yang melakukan uji, sementara untuk travel gelap dengan pelat nomor hitam kami kesulitan," ujar Syafrin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau