Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadai Kendaraan Minim Peminat di Pegadaian

Kompas.com - 29/07/2021, 09:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama pandemi Covid-19 keinginan masyarakat untuk menggadaikan kendaraan bermotor kurang lebih sama seperti sebelum pandemi, tidak naik signifikan.

Seperti disebutkan Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani, mayoritas barang yang digadaikan di Pegadaian ialah emas bukan kendaraan bemotor.

Baca juga: Sering Disepelekan, Kebiasaan Ini Bisa Bikin Tranmsisi Cepat Rusak

New Honda BeAT Series dapat pilihan warna baru pada Juli 2021Dok. AHM New Honda BeAT Series dapat pilihan warna baru pada Juli 2021

"Peningkatan gadai mobil atau motor tidak signifikan, karena hanya outlet-outlet tertentu yang menerima gadai kendaraan bermotor," kata Basuki kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Secara keseluruhan kata Basuki, persentase orang yang mengadaikan kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor di Pegadaian tidak sampai dua persen.

"Secara umum 98 persen barang jaminan di Pegadaian adalah emas. Hanya dua persen yang berupa non emas baik berupa kendaraan bermotor, barang elektronik atau alat rumah tangga lainnya," katanya.

Baca juga: 3 Penyebab Bagian Luar Sepatu Pebalap Cepat Rusak

Suzuki GSX-R150 dipamerkan di acara pameran Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2018 di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Pameran sepeda motor terbesar di Indonesia ini menghadirkan motor-motor keluaran baru dari berbagai merek, dan akan berlangsung hingga 4 November 2018.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Suzuki GSX-R150 dipamerkan di acara pameran Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2018 di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Pameran sepeda motor terbesar di Indonesia ini menghadirkan motor-motor keluaran baru dari berbagai merek, dan akan berlangsung hingga 4 November 2018.

Untuk menggadaikan kendaraan bermotor, kata Basuki ada sejumlah syarat yang berlaku, Salah satunya yaitu maksimal kendaraan yang bisa dijadikan jaminan berusia 15 tahun.

"Syaratnya kendaraan maksimal tahun produksi 15 tahun terakhir, pajak hidup dan kondisi kendaraan minimal 70 persen baik," kata Basuki.

Umumnya nilai taksiran kendaraan dipengaruhi tahun pembuatan dan kondisi fisik. Tahun produksi makin muda dan kondisi fisik mulus memiliki nilai taksiran yang lebih tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau