JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 di Jawa dan Bali hingga 25 Agustus 2021.
Untuk diketahui, Kota Solo, Jawa Tengah sendiri masuk ke dalam wilayah PPKM level 4. Untuk itu pelaksanaan PPKM di Solo sendiri akan diterapkan lebih ketat guna mencegah persebaran virus Covid-19.
Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan, penyekatan di dua titik lokasi akan dilakukan di perbatasan Kota Solo.
Selain itu terdapat beberapa ruas jalan yang ditutup untuk mengurangi mobilitas warga. Penyekatan dan penutupan jalan tersebut dilakukan hingga 25 Juli mendatang.
Baca juga: Imbas Rocky Pamor Sirion Redup, Begini Kata Daihatsu
“Untuk penutupan dan penyekatan masih akan berlangsung hingga 25 Juli sesuai dengan jadwal perpanjangan,” kata Adhyt, Jumat (23/7/2021).
Adhyt mengatakan, penutupan jalan di Solo diharapkan dapat mengurangi mobilitas warga demi keamanan bersama. Selain itu, dengan adanya perpanjangan PPKM ini dapat membuat masyarakat lebih tertib aturan protokol kesehatan.
Sampai saat ini, ada delapan ruas jalan utama di Kota Solo yang dilakukan penutupan. Delapan titik tersebut antara lain:
-Jl. Urip Sumoharjo, dari simpang empat utara Pasar Gedhe sampai dengan simpang empat Panggung.
-Jl. Piere Tendean, dari simpang lima uatara jembatang keris sampai dengan simpang tiga Palang Joglo.
-Jl. Yos Sudarso, dari simpang empat Gemblegan sampai dengan simpan empat Nonongan.
-Jl. Gatot Subroto, dari simpang empat Sraten sampai dengan simpang empat Ngarsopuro.
-Jl. Dr Radjiman, dari Pasar klewer sampai dengan simpang empat Singosaren.
-Jl. Slamet Riyadi, dari bundaran Gladang sampai dengan simpang empat Gendengan.
-Jl. Sutan Syahrir, dari simpang tiga Apotek widuran sampai dengan simpang empat Pasar Legi.
-Jl. Adi Sucipto, jalur masuk kota dari simpang tiga Tugu Makuto sampai dengan simpang empat patung Wisnu.
Adapun kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan yang ditutup yakni kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan Satgas PPKM Darurat, serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Regulasi Baru di India, Mencopot Spion Garansi Motor Hangus
Sementara itu ada dua pos penyekatan yang juga masih tetap diberlakukan, yakni pos penyekatan Faroka yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo dan Jl. Ir. Sutami (Jurug) yang berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar.
Bagi kendaraan luar kota yang akan masuk Kota Solo diimbau untuk membawa dokumen lengkap terkait syarat perjalanan luar kota baik surat tugas, bukti vaksin, dan tes antigen. Petugas akan melakukan putar balik kendaraan yang tidak membawa dokumen lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.