Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Nganggur di Garasi Selama PPKM, Begini Cara Cek Rem Tromol

Kompas.com - 23/07/2021, 12:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rem tromol pada mobil merupakan salah satu teknologi pengurang kecepatan yang masih diandalkan di sejumlah kendaraan bermotor sampai saat ini. Kehadirannya melengkapi tipe cakram untuk memberikan kinerja pengereman yang lebih baik.

Paling umum, berbagai mobil yang dijual di Indonesia dilengkapi rem cakram pada roda depan dan tromol di belakang.

Maka, dalam situasi pembatasan aktivitas masyarakat imbas pandemi Covid-19, penting untuk pemilik mobil melakukan pengecekkan rem tromol. Paling tidak, dirasakan apakah ada kendala atau tidak.

"Untuk melakukan cek pada rem jenis terkait, pemilik perlu melepaskan ban. Maka, pertama-tama pastikan dongkrak tersedia. Selain itu juga siapkan alat-alat seperti kunci sok sesuai ukuran baut," kata Aftersales Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Di Rumah Saja, Begini Cara Mudah Ganti Aki Mobil Sendiri

Saat ban sudah terlepas, maka terlihatlah drum atau tromolnya. Lepas baut pengunci tromol sehingga terlihatlah kampas remnya. Bersihkan bagian yang telah terbuka tersebut.

Untuk membersihkannya pemilik bisa manfaatkan kain lap dan kuas. Setelah bersih, semprot bagian per dan beberapa baut, drat dan bagian logam lainnya untuk menghindari karat.

"Jangan lupa cek komponen kampas rem secara visual. Pastikan saja bila kampas rem tersebut masih tebal. Kalau sudah tipis, artinya perlu diganti," tambah Head Product Improvement Dept Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor, Bambang Supriyadi.

Baca juga: Pentingnya Jaga Jarak Aman dan Kecepatan di Jalan Tol

Imansyah melanjutkan penjelasan,untuk perakitannya pemilik tidak perlu bingung karena hanya mengulang secara terbalik langkah pembongkaran dari awal.

"Setelah semua terpasang kembali maka rem tromol mobil Anda pun bersih dan siap digunakan kembali," ujar Imansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[KLARIFIKASI] KPK Belum Tetapkan Status Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau