Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4, Jangan Abaikan Kondisi Mobil agar Selalu Terjaga

Kompas.com - 22/07/2021, 11:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli 2021 dalam upaya menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

Artinya, semua warga harus kembali menahan diri untuk tak bepergian jika bukan urusan mendesak dan dikecualikan. Sejalan dengan hal ini, tentu kendaraan akan semakin lama berada di garasi.

"Meski demikian, bukan berarti Anda boleh mengabaikan perawatannya. Justru karena lebih banyak di garasi, maka selama PPKM darurat inilah jadi momentum yang pas untuk memberi perhatian lebih," ujar Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: 5 Patokan Perawatan CVT Motor Matik

Ilustrasi mencuci mobilDOK. SHUTTERSTOCK Ilustrasi mencuci mobil

Ia menyarankan, selagi ada waktu, pemilik kendaraan bisa mencuci mobil kesayangan sekaligus olahraga bersama keluarga. Namun, ada yang perlu diperhatikan, yakni jangan melakukannya di bawah terik sinar matahari serta bawah pohon rindang.

"Siapkan alat yang dibutuhkan seperti sampo mobil, sikat plastik, kain lap, dan kain mikrofiber. Ini berguna supaya kondisi mobil tetap baik dan siap sigunakan saat keadaan mendadak," kata dia.

Lalu, pastikan juga semua ban dalam kondisi prima dengan mengecek tekanan angin serta kondisi telapak dan dinding ban. Periksa kondisi ban cadangan yang sering terlupakan karena posisinya di kolong mobil.

Baca juga: 5 Patokan Perawatan CVT Motor Matik

Tak sampai di sana, pemilik juga diimbau untuk memeriksa mesin mobil. Cek oli mobil dan kondisi ruang mesin. Bila ternyata sudah masuk waktu penggantian oli mesin, jangan ditunda.

"Pengecekan ini perlu dilakukan agar Anda mengetahui bagaimana keadaan mobil kesayangan. Jadi, bila ditemukan kejanggalan, bisa langsung dibawa ke diler," ujar Imansyah.

Diketahui, perpanjangan PPKM darurat resmi diumumkan Presiden Joko Widodo melalui konferensi virtual akhir pekan lalu.

Baca juga: Tarif Pengenaan dan Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ilustrasi mengecek kondisi oli mesin mobil (Shutterstock/r.classen) Ilustrasi mengecek kondisi oli mesin mobil

Aturan mengenai PPKM level 4 ini pun masih sama dengan yang sebelumnya, penekanan mobilitas masyarakat sangat ditekan.

Pada perkantoran di sektor non-esensial diwajibkan menerapkan kerja dari rumah alias work from home (WFH) 100 persen. Adapun sektor esensial boleh beroperasi dengan 50 persen karyawan di kantor, sedangkan sektor kritikal boleh beroperasi 100 persen.

Sementara itu, anak sekolah harus tetap dilakukan via internet atau tidak tatap muka. Rumah ibadah diminta tak menggelar ibadah berjemaah selama PPKM darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com