Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4, Dispensasi Perpanjangan SIM di Sukoharjo Diperpanjang

Kompas.com - 22/07/2021, 12:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021. Kini penamaan PPKM darurat dibagi menjdai PPM level 1,2,3, dan 4 berdasarkan golongan daerahnya.

Dengan adanya perpanjangan yang diberlakukan, maka dispensasi perpanjangnan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada saat PPKM juga akan diperpanjang.

Baca juga: Sudah Tahu Bahaya Menggantung Parfum Mobil di Spion Tengah

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, aturan baru ini turut mengubah masa dispensasi perpanjangan SIM.

Menurutnya, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 21 Juli 2021.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Djati, kepada Kompas.com (21/7/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lantas Sukoharjo (@lantassukoharjo)

Berbagai Kepolisian daerah juga menerapkan kebijakan yang sama terkait dispensasi perpanjangan SIM salah satunya Satlantas Polres Sukoharjo.

Dilansir dari akun instagram @lantassukoharjo Kamis (22/7/2021) Satlantas Polresta Sukoharjo memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM darurat berlangsung.

Baca juga: Berapa Harga Spion Toyota Fortuner Milik Ussy Sulistiawaty yang Dicuri?

Sebelumnya, bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku 3-20 Juli 2021, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 21-27 Juli 2021 usai penerapan PPKM darurat.

Kemudian untuk saat ini, bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku 3-25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.

Sedangkan jika pada masa dispensasi tidak melakukan perpanjangan dan tidak memanfaatkan dispensasi maka akan diberlakukan mekanisme SIM baru. Pemohon harus mengulang dari awal untuk melakukan pembuatan SIM baru mulai dari ujian lagi.

Baca juga: Bus Kaca Tunggal Semakin Digemari, Apakah Jadi Tren Lagi

Bagi pemilik SIM yang akan melakukan perpanjangan SIM untuk masa pandemi seperti sekarang ini, diharapkan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang dapat diunduh di playstore.

Pada aplikasi tersebut sudah dapat dilakukan perpanjangan SIM A, C, maupun D. Dalam aplikasi tersebut akan dilakukan tes secara daring dan pihak kepolisian akan mengirimkan SIM yang telah diperpanjang ke alamat pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau