Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Pekan Ini Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap Selama 24 Jam

Kompas.com - 22/07/2021, 12:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Kepolisian Resor Bogor Kota akan menerapkan sistem ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan.

Sistem ganjil genap ini akan berlaku selama 24 jam dan diterapkan pada akhir pekan, mulai Jumat hingga Minggu (23-25 Juli 2021).

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, berdasarkan hasil evalusi PPKM darurat selama dua pekan ini, pihaknya melihat banyak masyarakat yang ikut terkena penyekatan di jalan ketika hendak berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Toyota Rush Pimpin Pasar SUV Murah Semester Pertama 2021

Sebab itu, nantinya untuk pengawasan di lapangan terutama bagi para pekerja di sektor kritikal, esensial, dan non-esensial, maka akan ada tim khusus yang memantau di perkantoran-perkantoran.

“Sehingga tidak perlu lagi ada perdetan di jalanan. Tetapi kita berlakukan ganjil genap. Dari melarang kami ubah menjadi mengatur masyarakat agar masyarakat bersabar, bergantian saat keluar berbelanja untuk kebutuhan maupun obat-obatan,” ucap Susatyo, dilansir dari megapol, Rabu (21/7/2021).

Jika selama penerapan ganjil genap akhir pekan ini mampu mengurangi mobilitas masyarakat, maka direncanakan akan berlanjut di hari kerja.

Ganjil genap Kota BogorKompas.com/Fathan Radityasani Ganjil genap Kota Bogor

Meski begitu, ada pengecualian bagi beberapa kendaraan untuk dapat melintas meski pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan penerapan kebijakan ganjil genap.

Di antaranya tenaga kesehatan (nakes), Damkar, ambulans/mobil jenazah, kendaraan dinas TNI Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako serta kondisi darurat lainnya.

Sementara untuk warga luar Kota Bogor yang hendak melintas sesuai dengan tanggal penerapan ganjil genap, akan dilihat apakah yang bersangkutan masuk ke Kota Bogor dengan alasan darurat atau tidak.

Baca juga: Update Jadwal MotoGP 2021, MotoGP Thailand Resmi Batal

Adapun 17 titik check point yang bakal didirikan yakni:

1. Simpang Jembatan Merah
2. Simpang Empang (satu arah dari BTM)
3. Simpang Baranangisang
4. Simpang McD Lodaya
5. Simpang Pos Terpadu Juanda
6. Simpang Denpom
7. Simpang Warung Jambu
8. Simpang SPBU Vivo Air Mancur
9. Putaran eks Balai Binarum
10. Underpass Soleh Iskandar
11. Simpang Tol BORR
12. Putaran SPBU Veteran
13. Simpang Salabenda
14. Simpang Ciawi
15. Simpang Dramaga
16. Simpang Yasmin
17. Simpang Brimob Kedung Halang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau