Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurus Balik Nama Kendaraan Sendiri, Ini Syarat dan Alurnya

Kompas.com - 21/07/2021, 17:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

6. Datang ke loket pendaftaran balik nama, petugas akan memberikan formulir untuk diisi (di Samsat atau Polda, tergantung kebutuhan).

7. Selanjutnya, pemohon akan dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrean.

8. Membayar biaya pendaftaran balik nama dan petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp 75.000-Rp 250.000.

9. Biasanya setelah 2-5 hari pemohon akan diminta kembali ke Samsat (untuk STNK) atau Polda (untuk BPKB).

10. Anda datang kembali ke kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh balik nama.

11. Melakukan pembayaran pajak di loket setelah menerima notice pajak dari petugas. Setelah membayar, silakan menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau