Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Pengenaan dan Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 21/07/2021, 17:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak.

BBNKB memang sangat penting untuk ada di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena menjadi informasi berharga saat kepemilikan kendaraan bermotor tersebut berpindah tangan.

Menurut aturan yang ada, BBNKB adalah salah satu dari jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Baca juga: Hari Ini Sanksi Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Tulungagung

Pengguna kendaraan wajib tahu apa yang sudah dibayarkan.KompasOtomotif-donny apriliananda Pengguna kendaraan wajib tahu apa yang sudah dibayarkan.

Adapun tarif atau biaya yang dikenakan, berbeda-beda setiap daerah sesuai dengan aturan berlaku. Tarif BBNKB untuk kendaraan baru dan bekas pun berbeda.

Untuk Provinsi DKI Jakarta sendiri, BBNKB kendaraan baru sebesar 10 persen dari harga off the road.

Berbanding terbalik dengan kendaraan bekas yang hanya satu persen saja (Perda No.9 Tahun 2010).

Perhitungan sederhananya adalah harga mobil bekas Rp 200 juta, maka BBNKB yang harus dibayarkan adalah 1 persen dari angka tersebut, yakni Rp 2 juta.

Namun untuk biaya balik nama kendaraan bermotor sendiri, masih ada beberapa hal lagi yang harus dibayarkan.

Mengambil contoh kasus di atas, berikut rincian perhitungan biaya balik nama agar seluruh urusan berjalan lancar.

Baca juga: PPKM Level 4, Catat 19 Titik Penyekatan di Jakarta

Ilustrasi: Antrian panjang terjadi di Kantor Samsat Jakarta Timur,  Jalan DI Panjaitan, pada Kamis (31/8/2017).Kompas.com/David Oliver Purba Ilustrasi: Antrian panjang terjadi di Kantor Samsat Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan, pada Kamis (31/8/2017).

BBNKB: Rp 200 juta x 1 persen = Rp 2.000.000
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor: Rp 200 juta x 2 persen = Rp 4.000.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
Biaya administrasi STNK: Rp 50.000
Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000
Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000
Biaya pendaftaran: Rp 100.000

Jika dihitung secara keseluruhan, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama kendaraan bermotor dengan contoh kasus tersebut adalah Rp 6.968.000, termasuk pajak kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau