Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengurus Balik Nama Kendaraan Sendiri, Ini Syarat dan Alurnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Balik nama kendaraan bermotor merupakan salah satu langkah penting bagi tiap pembeli sepeda motor danmobil baru, baik dari diler maupun orang lain.

Pasalnya, hal tersebut memudahkan pemilik untuk mengurus berbagai kepentingan kepemilikan dan perpajakan kendaraan terkait. Jadi, tidak harus bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Lagipula, mengurus balik nama juga bisa menekan potensi terjadinya kasus kriminal berupa penipuan atau penggelapan kendaraan (ketika membeli motor atau mobil bekas). Maka, pemilik akan menjadi lebih aman dan nyaman.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sendiri merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan sebagai akibat perjanjian dua pihak.

Menurut aturan yang ada, BBNKB adalah salah satu dari jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Adapun tarif atau biaya yang dikenakan, berbeda-beda setiap daerah sesuai dengan aturan berlaku. Pun demikian dengan jenis kendaraan terkait, baru dari diler atau bekas.

Nah, bagi Anda yang berencana untuk melakukan balik nama, penting untuk mengetahui syarat dan prosesnya. Supaya, tidak ada hambatan berarti ketika menjalaninya.

Syarat balik nama:

- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (jika masih dalam masa cicilan, dapatkan surat keterangan dari pihak leasing)
- Hasil cek fisik mobil dari kantor Samsat
- Kuitansi pembelian kendaraan beserta fotokopi yang sudah diberikan materai Rp 6.000

Alur atau proses balik nama:

1. Datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan membawa seluruh dokumen persyaratan untuk STNK dan ke Polda bila ingin balik nama BPKB.

2. Khusus balik nama STNK, harus melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan dibaliknamakan.

3. Langkah berikutnya yakni menuju ke loket bagian pengesahan fisik atau fiskal dengan menyerahkan hasil cek fisik serta dokumen pendukung lainnya.

4. Melakukan pembayaran validasi cek fisik.

5. Setelah lembaran hasil cek fisik kendaraan dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut, karena fotokopi lembaran cek fisik akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.

6. Datang ke loket pendaftaran balik nama, petugas akan memberikan formulir untuk diisi (di Samsat atau Polda, tergantung kebutuhan).

7. Selanjutnya, pemohon akan dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrean.

8. Membayar biaya pendaftaran balik nama dan petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp 75.000-Rp 250.000.

9. Biasanya setelah 2-5 hari pemohon akan diminta kembali ke Samsat (untuk STNK) atau Polda (untuk BPKB).

10. Anda datang kembali ke kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh balik nama.

11. Melakukan pembayaran pajak di loket setelah menerima notice pajak dari petugas. Setelah membayar, silakan menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/21/173100915/mengurus-balik-nama-kendaraan-sendiri-ini-syarat-dan-alurnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke