JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021 untuk memutus penyebaran Covid-19. Pembatasan ini untuk menghindari kerumunan dan pergerakan masyarakat di berbagai wilayah.
Pemberlakuan ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 43 thaun 2021. Ada beberapa kententuan yang wajib diketahui masyarakat yang ingin berpergian selama masa PPKM Darurat.
Baca juga: PPKM Darurat, Ini 4 Ruas Jalan yang Tutup di Madiun
Paling utama adalah kartu vaksin dosis awal yang berlaku untuk penumpang angkutan umum, pengendara mobil dan sepeda motor pribadi. Ketentuan lain adalah tes PCR dengan hasil negatif 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sedangkan untuk tes antigen diwajibkan 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Apa saja peraturan yang perlu diperhatikan selama PPKM darurat? Simak video berikut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.